Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejanggalan Sikap Putri Chandrawathi Pasca Kematian Brigadir J, Hotman Paris Jelaskan Hal Ini

Tak berhenti sampai di situ, Hotman Paris pun mengurai keheranannya atas sosok Putri Candrawathi.

Editor: Alpen Martinus
Tayangan Hotroom
Hotman Paris tak ragu melayangkan pertanyaan tajam kepada Johnson Panjaitan dan Patra M Zen 

"Berarti ( Putri Candrawathi) tidak trauma ?" tanya Hotman Paris.

"Bukan, itu hanya verifikasi, (penyidik) bertanya," ujar Patra M Zen.

"Berarti kan dengan menjawab normal, berarti ( Putri Candrawathi) tidak trauma. Kenapa untuk kasus penembakan (belum mau memberikan keterangan) ?" tanya Hotman Paris lagi.

"Pasal 113, jika ada alat yang sah, maka siapapun dia bisa didatangi," ujar Patra M Zen.

"Maksudnya penyidik mendatangi (Putri Candrawathi) ?" tanya Hotman Paris.

"Boleh. Dan itu enggak perlu dikasih tahu sama Johnson, apakah sudah diperiksa," ungkap Patra M Zen.

Namanya disebut-sebut, pengacara Brigadir J angkat bicara.

Menurut Johnson Panjaitan, Patra M Zen seharusnya tidak berbicara dari segi kepentingan saja.

Sebab menurut Johnson Panjaitan, semua orang sama di mata hukum.

Karenanya, Johnson meminta agar Putri Candrawathi mengikuti prosedur hukum yang sesuai yakni dengan mau memberikan keterangan di depan polisi soal kasus penembakan Brigadir J.

Karena kasus kematian Brigadir J telah berjalan selama hampir satu bulan.

Pernyataannya dijawab Johnson Panjaitan, Patra M Zen tak terima.

Debat sengit seraya saling berteriak pun terjadi di antara Johnson Panjaitan dengan Patra M Zen.

"Semua bahasannya (minta untuk) transparan. Ini keadilan publik," sindir Johnson Panjaitan.

"Ini penyidikan. Enggak ada kewajiban penyidik melaporkan (telah memeriksa korban). Enggak ada," pungkas Patra M Zen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved