Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Rahasiakan Sebab Undur dari Kasus Brigadir J

Akhirnya Terungkap Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Rahasiakan Alasan Mundur dari Kasus Brigadir J Tewas

Kompas.com/Tribunnews.com
Andreas Nahot Silitonga Pengacara Bharada E mengundurkan diri, rahasiakan alasan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Terungkap, Andreas Nahot Silitonga pengacara Bharada E mengundurkan diri dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, pengacara Bharada E mengundurkan diri setelah kliennya yang diketahui bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sosok Andreas Nahot Silitonga, pengacara Bharada E dikabarkan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Sabtu (6/8/2022) siang.

Didampingi anggota tim pengacara lainnya, Andreas Nahot Silitonga mengajukan pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E."

"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat."

"Tapi tadi tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara."

"Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sosok Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E
Sosok Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved