Sosok
Sosok Brigjen Benny Ali, Kena Imbas Kasus Tewasnya Brigadir J, Dimutasi ke 'Tempat Pembuangan'
Brigjen Benny Ali kini dicopot dari jabatannya Karo Provos Divisi Humas Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dimutasi ke Yanma Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Brigjen Benny Ali ikut terkena imbas dari kasus tewasnya Brigadir J.
Brigjen Benny Ali kini dicopot dari jabatannya Karo Provos Divisi Humas Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kini Brigjen Benny Ali dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo, Kena Imbas Kasus Tewasnya Brigadir J, Kini Dimutasi Kapolri ke Tempat Ini
Baca juga: Baru Terungkap Sifat Asli Bharada E Sebelum Jadi Polisi, Diungkap Tetangga di Manado Sulawesi Utara
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap peran dari Brigjen Benny Ali saat menjabat Karo Provos Divisi Humas Polri dalam kasus Brigadir J.
Brigjen Benny Ali disebut memanggil adik Brigadir J, Bripda LL untuk datang ke RS Polri Kramat Jati saat proses autopsi pertama jenazah Brigadir J.
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam.
Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.
Dia baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.
"Dia (Bripda LL) hanya adiknya, dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."
"Tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Kamarudin menuturkan, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu, lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu.
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen Polisi (Brigadir Jenderal) memerintah seorang Brigadir Polisi."
"Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ungkap Kamarudin.
Kamarudin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.
"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.