Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Sifat Asli Bharada E Sebelum Jadi Polisi, Diungkap Tetangga di Manado Sulawesi Utara

Ternyata ini sifat asli Bharada E. Polisi yang jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. Diungkap tetangga di Manado Sulawesi Utara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase Tribun Manado/Nielton Durado/TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Bharada E/Suasana Rumah Bharada E di Manado Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap sifat asli Bharada E. Diungkap tetangganya di Manado Sulawesi Utara

Saat ini Bharada E sedang jadi sorotan nasional pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Setelah ditelusuri, Bharada E ternyata adalah putra asli Sulawesi Utara.

Bharada E tinggal di Kelurahan Kairagi Barat, Kota Manado.

Ketika Tribunmanado.co.id, melakukan penelusuran ke rumah Bharada E, para tetangga tak banyak berkomentar.

Namun ada salah satu tetangga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan jika Bharada E adalah anak yang baik.

Selain itu, orang tua dari Bharada E juga dikenal sangat ramah dengan masyarakat.

"Mereka keluarga yang sangat baik," ujarnya saat ditemui Jumat 5 Agustus 2022.

Ia pun membeberkan jika Bharada E punya orang tua yang sangat baik.

Ayahnya adalah seorang pelayan di Gereja GMIM Firdaus Kairagi Barat.

Sedangkan ibunya bekerja sebagai pekerja sosial di kelurahan Kairagi Barat.

"Sebelum jadi polisi, dia (Bharada E) juga anak yang sangat baik. Anak Tuhan dan selalu di gereja," aku dia.

Dirinya mengaku jika sudah tahu apa yang membuat banyak orang datang ke rumah Bharada E belakangan ini.

"Iya, itu karena kasus yang di TV dan media sosial kan? Kami juga sudah tahu," tegas dia.

Diketahui Bharada E baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Penanganan kasus ini nyaris satu bulan dan akhir Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E juga dijerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

Pasal ini digunakan bagi pelaku pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved