Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Polri Isolasi 4 Perwira Polisi, IPW: Irjen Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka

Polri kini mengisolasi empat perwira polisi yang dianggap tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Siapa saja mereka?

Editor: Isvara Savitri
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers perkembangan kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam. 

Namun, berdasarkan TR Mutasi Kapolri Kamis malam, setidaknya ada 2 Brigjen yang terkena rotasi. Mereka adalah

- Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya di jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

- Brigjen Benny Ali sebelumnya menjabat Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

Pernyataan Kapolri

Dalam jumpa pers Kamis malam (4/8/2022), Kapolri menegaskan komitmennya untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir.

Baca juga: Hubungan dengan China Makin Panas, Taiwan Minta Dukungan Indonesia

Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo, Kena Imbas Kasus Tewasnya Brigadir J, Kini Dimutasi Kapolri ke Tempat Ini

"Kita telah memeriksa 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel. Mereka Dari kesatuan Divisi Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," kata Sigit.

Ke-25 personel itu disebut Sigit akan langsung dimutasi.

Sigit juga membuka kemungkinan mengusut pidana bagi ke-25 personel itu.

"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," katanya.

Sikap tidak profesional ke 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, pembersihan TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.

“Hal tersebut membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.

"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Sigit.

Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.

"Sampai pada dugaan manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta," katanya.

"Dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Sigit.

Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Kolase Tribun Manado / ist)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved