Brigadir J Tewas
Kondisi Terkini Bharada E, Kini Ditahan di Bareskrim Polri, 'Mentalnya Tidak Siap'
Andreas Nahot Silitonga menyatakan Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J. Bharada E terlihat tak siap harus mendekam di penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E pun kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga pun mengungkapkan kondisi terkini kliennya.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ucap Belasungkawa untuk Brigadir J, Dianggap Tidak Tulus Meski Sebut Ciptaan Tuhan
Baca juga: Tetangga Akui Tahu Kalau Bharada E Kerja di Rumah Kadiv Propam Polri
Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J.
Bharada E terlihat tak siap harus mendekam di penjara.
Foto: Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.
"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Namun begitu, Andreas memastikan bahwa kondisi fisik Bharada E terlihat sehat.
Hal itu terlihat saat dirinya mendampingi langsung Bharada E saat diperiksa di Bareskrim Polri.
Ia menuturkan bahwa setiap orang sejatinya tidak ada yang siap dipenjara.
Termasuk, kata dia, Bharada E yang kini diduga dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," pungkasnya.
Kompolnas Usul Bharada E Diberi Perlindungan agar Tidak Diintimidasi saat Menjalani Pemeriksaan
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengusulkan perlindungan terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E untuk dapat mengungkap kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menyatakan bahwa perlindungan itu diberikan agar Bharada E bisa mengungkap keterangan secara bebas tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.