Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kondisi Terkini Bharada E, Kini Ditahan di Bareskrim Polri, 'Mentalnya Tidak Siap'

Andreas Nahot Silitonga menyatakan Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J. Bharada E terlihat tak siap harus mendekam di penjara.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E pun kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga pun mengungkapkan kondisi terkini kliennya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ucap Belasungkawa untuk Brigadir J, Dianggap Tidak Tulus Meski Sebut Ciptaan Tuhan

Baca juga: Tetangga Akui Tahu Kalau Bharada E Kerja di Rumah Kadiv Propam Polri

Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J.

Bharada E terlihat tak siap harus mendekam di penjara.


Foto: Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.

"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Namun begitu, Andreas memastikan bahwa kondisi fisik Bharada E terlihat sehat.

Hal itu terlihat saat dirinya mendampingi langsung Bharada E saat diperiksa di Bareskrim Polri.

Ia menuturkan bahwa setiap orang sejatinya tidak ada yang siap dipenjara.

Termasuk, kata dia, Bharada E yang kini diduga dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," pungkasnya.

Kompolnas Usul Bharada E Diberi Perlindungan agar Tidak Diintimidasi saat Menjalani Pemeriksaan

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengusulkan perlindungan terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E untuk dapat mengungkap kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menyatakan bahwa perlindungan itu diberikan agar Bharada E bisa mengungkap keterangan secara bebas tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved