Brigadir J Tewas
25 Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Tiga Diantaranya Jenderal Bintang 1
Sebanyak 25 polisi harus diperiksa karena diduga tidak profesional saat tangani kasus kematian Brigadir J.
Maknanya, kata dia, setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana haruslah dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu, asas praduga tidak bersalah juga menempatkan kedudukan tersangka dan terdakwa dalam setiap tingkat proses pidana sebagai subjek pemeriksaan, bukan objek pemeriksaan," ungkapnya.
Meskipun berstatus tersangka, Yusuf menyebutkan bahwa Bharada E tetap harus diperlakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap tersangka dan terdakwa memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.
"Dengan demikian, setiap orang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana, wajib untuk dilakukan proses hukum oleh pihak berwenang. Pihak berwenang juga wajib menjamin hak-hak dari orang yang menjalani proses penegakan hukum tersebut," jelasnya.
Kendati demikian, Bharada E dapat diberikan perlindungan melalui LPSK.
Pada saat ini, Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan di LPSK sejak sebelum ditetapkan tersangka.
"Tentu dalam kewenangan LPSK dapat memberikan perlindungan atau tidak terkait status tersangka saat ini. Apakah dapat diberikan dengan melihat yang bersangkutan sebagai Saksi Pelaku," pungkasnya.
Jadi Saksi Penting, LPSK Sarankan Polri Pisahkan Bharada E dengan Tahanan Lain
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bareskrim Mabes Polri memisahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dengan tahanan lain selama berada di Rutan.
Hal itu didasari guna menghindari adanya potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan.
Terlebih kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Bharada E merupakan saksi penting dalam insiden yang menewaskan Brigadir J ini.
"Karena Barada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan dengan tahanan lainnya," kata Edwin.
Tak hanya itu, LPSK juga meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E.
Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.