Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

25 Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Tiga Diantaranya Jenderal Bintang 1

Sebanyak 25 polisi harus diperiksa karena diduga tidak profesional saat tangani kasus kematian Brigadir J.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribunnews.com
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 polisi yang diperiksa karena diduga tidak profesional saat tangani kasus kematian Brigadir J. 


Foto: Bharada E.

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga pun mengungkapkan kondisi terkini kliennya.

Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J.

Bharada E terlihat tak siap harus mendekam di penjara.

"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Namun begitu, Andreas memastikan bahwa kondisi fisik Bharada E terlihat sehat.

Hal itu terlihat saat dirinya mendampingi langsung Bharada E saat diperiksa di Bareskrim Polri.

Ia menuturkan bahwa setiap orang sejatinya tidak ada yang siap dipenjara.

Termasuk, kata dia, Bharada E yang kini diduga dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," pungkasnya.

Kompolnas Usul Bharada E Diberi Perlindungan agar Tidak Diintimidasi saat Menjalani Pemeriksaan

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengusulkan perlindungan terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E untuk dapat mengungkap kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menyatakan bahwa perlindungan itu diberikan agar Bharada E bisa mengungkap keterangan secara bebas tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.

"Terkait dengan perlindungan untuk tersangka Bharada E, dapat dihubungkan dengan hak memberikan keterangan secara mandiri dan bebas tanpa intimidasi dari pihak mana pun," kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Yusuf menuturkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia dikenal asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved