Brigadir J Tewas
Pelaku Pembunuhan Brigadir J Diduga Lebih dari Satu Orang, Ini Penjelasan Polri
Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Namun ada banyak yang menduga bahwa ada orang lain yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Terkairt dengan dugaan tersebut pihak Polri pun angkat bicara.
Baca juga: Baru Terungkap Fakta Mengejutkan Terbaru, Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, ini Kata LPSK
Baca juga: Sosok Letkol (Inf.) Paulus Pandjaitan, Putra Kebanggaan Menko Luhut, Jadi Aspenmil untuk PBB di AS
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait dugaan adanya orang lain selain Bharada E yang terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dugaan tersebut mencuat karena Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang digunakan penyidik untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Foto: Bharada E.
Diketahui Pasal 55 KUHP ini berisi tentang penjatuhan pidana terhadap siapa saja yang turut serta melakukan kejahatan.
Sementara Pasal 56 berisi penjatuhan pidana terhadap mereka yang memberi kesempatan dan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan.
Menanggapi hal tersebut Dedi meminta semua pihak untuk menunggu hasil dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terlebih dahulu.
Pasalnya proses pembuktian ilmiah yang sesuai standar timsus tetap harus dilakukan untuk membuktikan dugaan tersebut.
"Nanti nunggu tim khusus dulu. Proses pembuktian ilmiah tetap menjadi standar timsus," kata Dedi dilansir Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Setelahnya Dedi pun enggan berkomentar lagi terkait dugaan pembunuh Brigadir J yang lebih dari satu orang itu.
Ketika ditanya terkait pengakuan Bharada E, terkait apakah melakukan penembakan atas dasar keputusan pribadi atau suruhan orang lain, Dedi juga enggan menjawabnya.
Dedi berdalih bahwa pengakuan Bharada E tersebut adalah materi penyidikan.
"Itu materi penyidikan," imbuhnya.