Brigadir J Tewas
Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka, ini Pasal yang Menjeratnya, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka tadi malam. Simak Pasal yang menjeratnya dalam artikel ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E tersangka penembakan yang mengakibatkan Brigadir Yosua tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi.
Sejumlah barang bukti pun telah diperksa Bareskrim Polri.

Baca juga: Baru Terungkap Kondisi Putri Jelang Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari ini, Bharada E Kini Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi lebih lanjut menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan menganggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Terdapat 42 saksi yang telah diperiksa dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Baru Terungkap Titik Terang Tewasnya Brigadir J, Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bripka Ricky Jadi Saksi
Termasuk pemeriksaan barang bukti alat komunikasi hingga CCTV.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,
atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.