Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka, ini Pasal yang Menjeratnya, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka tadi malam. Simak Pasal yang menjeratnya dalam artikel ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/Warta Kota/ Alfian Firmansyah/Tribun Sumsel
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajad (kanan) Bharada E (kiri) - Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka, ini Pasal yang Menjeratnya, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E tersangka penembakan yang mengakibatkan Brigadir Yosua tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi.

Sejumlah barang bukti pun telah diperksa Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Youtube Kompas TV)

Baca juga: Baru Terungkap Kondisi Putri Jelang Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari ini, Bharada E Kini Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi lebih lanjut menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan menganggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Terdapat 42 saksi yang telah diperiksa dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

CCTV untuk ungkap kasus tewasnya Brigadir J telah ditemukan Polri. CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo.
CCTV untuk ungkap kasus tewasnya Brigadir J telah ditemukan Polri. CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews.com)

Baca juga: Baru Terungkap Titik Terang Tewasnya Brigadir J, Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bripka Ricky Jadi Saksi

Termasuk pemeriksaan barang bukti alat komunikasi hingga CCTV.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.

“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,

atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved