Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Kondisi Putri Jelang Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari ini, Bharada E Kini Tersangka
Andi Rian menyampaikan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi di antaranya Irjen Ferdy Sambo. Baru terungkap kondisi Putri Candrawathi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru kasus tewasnya Brigadir J.
Brigadir J yang tewas karena baku tembak, kini kasusnya sudah memasuki tahap baru.
Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo diketahui hari ini akan diperiksa polisi.
Baru terungkap bagaimana kondisi Putri Candrawathi saat ini.
Sebagaimana diketahui, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Andi Rian menyampaikan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi di antaranya Irjen Ferdy Sambo.
Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) hari ini. Adapun pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. “Dijadwalkan jam 10,” ucapnya.
Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi alias PC, yang disebut ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kematian Brigadir J, hingga kini masih belum bisa diperiksa. “Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J. "Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi. "Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik," lanjut Andi.
Andi mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam perkara itu. Yaitu alat komunikasi, rekaman kamera CCTV, hingga sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.
(foto Irjen Ferdy Sambo, Putri, Bharada E dan Brigadir J. (Istimewa)
Adapun isi Pasal 338 KUHP tersebut ialah: