Brigadir J Tewas
Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka, ini Pasal yang Menjeratnya, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka tadi malam. Simak Pasal yang menjeratnya dalam artikel ini.
Sementara Pasal 56 mengatur tentang:
"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.
Dan jika meruntun dari pasal yang disangkakan, Bharada E terjerat kasus pembunuhan.
Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.
Polri Masih Teruskan Penyelidikan, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, jadi tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com.

Baca juga: Bareskrim Periksa Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J Hari Ini Kamis 4 Agustus 2022
Orang yang selanjutnya diperiksa adalah Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/04/bharada-e-tersangka-dijerat-pasal-338-jo-55-dan-56-kuhp-polri-tegaskan-tidak-ada-unsur-bela-diri?page=all
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/03/breaking-news-polisi-tetapkan-bharada-e-tersangka-kasus-kematian-brigadir-j