Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Bharada E Ngaku Tembak Brigadir J Tapi Tak Lihat Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo

Akhirnya terungkap Bharada E ngaku tembak brigadir J tapi tak lihat lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Tribun Manado/Kompas.com
Akhirnya Terungkap Bharada E mengaku tak lihat Brigadir J lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Bharada E pelaku penembakan Brigadir J telah memberi pengakuannya.

Terkait tuduhan soal pelecehan Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E mengaku tak melihat Brigadir J lakukan pelecehan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap 7 Fakta Penetapan Bharada E Polisi Manado Tersangka, Pelaku Penembakan Brigadir J

Baca juga: Berantas Rabies Pemerintah Kabupaten Minsel Sulawesi Utara Lakukan Vasinasi 7000 HPR

Baca juga: Baru Terungkap Ancaman Hukuman Bharada E Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J

Bharada E akhirnya mengakui bahwa ia tidak melihat peristiwa pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ternyata Bharada E hanya mendengar teriakan istri Irjen Ferdy Sambo.

Dan kini faktanya tak ada saksi bahwa Brigadir J betul melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan pihak Komnas HAM pun belum bisa mengungkap kebenaran dari tuduhan pelecehan seksual tersebut.

Pasalnya menurut Komnas HAM, kebenaran terkait pelecehan seksual ini bergantung pada saksi satu-satunya yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Namun Komnas HAM kesulitan untuk menggali keterangan dari istri Ferdy Sambo.

Sebab, Putri Candrawathi hingga saat ini kabarnya masih trauma dan belum bisa bertemu orang pasca 27 hari insiden itu terjadi.

"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itupun kita belum ketemu dia. Karena masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," tuturnya.

Karena itu, Taufan menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus pelecehan seksual itu benar-benar terjadi atau tidak. "Maka bagaimana kita menyimpulkannya? Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," ucapnya.

Bharada E vs Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). (Kolase Tribun-Medan.com)
Komnas HAM Kesulitan

Salah satu menurut Komnas HAM kesulitan mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Kesulitan itu disebabkan kamera pengintai alias CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), disebut tak berfungsi. "Tadi kan saya katakan di TKP itu, menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar," kata Taufan.

Taufan mempersoalkan beberapa pihak yang menyebut kasus ini mudah diungkap. Sebab menurutnya, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan bukti-bukti pendukung, sehingga kasus ini susah disimpulkan. "Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah segala macam, Anda mau bertumpu pada siapa? Kan pada keterangan pelaku, atau keterangan orang-orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu." ujarnya.

"Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya, yang bisa membantu kita menyimpulkan?" Beber Taufan.

Karena itu, Taufan menegaskan tidak mudah mengungkap kasus ini. "Jadi tidak mudah, yang bilang mudah, dia tidak tahu persoalannya," ucap Taufan.

Kuasa Hukum Putri Ngotot Sebut Kliennya Korban Kekerasan Seksual

Di sisi lain, Pengacara atau Kuasa Hukum Putri Candrawathi berulang kali menegaskan kalau kliennya adalah korban pelecehan seksual. Pihaknya pun meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan kekerasan seksual tersebut.

Sarmauli Simangunsong dan Arman Hanis, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membeberkan status kliennya dalam perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Arman dan Sarmauli Simangunsong menegaskan posisi Putri Candrawathi dalam laporan ini merupakan korban dari upaya dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Keadaan tersebut terjadi dalam rangkaian insiden baku tembak yang melibatkan Bharada E sehingga menewaskan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

"Perlu kami tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Sarmauli Simangunsong juga menuding Brigadir J sebagai terduga pelaku pelecehan seksual pada 8 Juli 2022. 

"Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual," kata Sarmauli Simangunsong, satu di antara Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo kepada awak media.

Dia mengigatkan kliennya, yakni istri Ferdy Sambo, sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2022, memiliki hak sebagai korban.

"Klien kami sebagai korban punya hak, yaitu hak dilindungi, ditangani, dan juga hak pemulihan," ungkap Sarmauli dikutip dari Tayangan di Kompas TV.

Pihaknya menyampaikan surat dan meminta supaya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi sebelum kasus polisi tembak polisi itu ditangani secara utuh dan transparan.

Kemudian kata Arman, kliennya belum bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari LPSK untuk assessment psikologis.

Bahkan jika dihitung, Putri Candrawathi sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan LPSK yang sebelumnya dijadwalkan, Rabu (27/7/2022).

"Tadi kami sampaikan bahwa untuk hari ini belum memungkinkan untuk hadir,"kata Arman. Ia pun membeberkan alasan kliennya tidak dapat hadir. Kondisi Putri saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke LPSK.

Foto : Kesaksian Bharada E saat Eksekusi Brigadir J hingga Tewas. Bharada E mengungkap momen saat dirinya baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan pada (8/7/2022) lalu. Mengaku masih menembak Brigpol Yosua meski sudah jatuh terkapar. (Kolase Tribun Manado/Dok. Handout)

Bharada E Jadi Tersangka

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan Tribunnews

Sumber: TribunMedan.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved