Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Ancaman Hukuman Bharada E Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan. Baru terungkap ancaman hukuman Bharada E.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
Kolase/Istimewa/Tribunnews
Brigadir J dan Bharada E. Serta pistol yang diduga digunakan saat baku tembak (tengah) di rumah dinas Ferdy Sambo. Baru terungkap ancaman hukuman Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Baru terungkap ancaman hukuman yang menjerat Bharada E.

Diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, publik dibuat geger.

Pasalnya ada banyak kejanggalan yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J yang kata polisi tewas ditembak Bharada E.

Brigadir J dan Bharada E adalah Ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Ya Timsus Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E akan langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak Polri.

Hal ini disampaikan oleh Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Diketahui, kasus Brigadir J tewas diduga karena ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Tim khusus (Timsus) Polri kini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E ditetapkan tersangka kasus Brigadir J tewas
Bharada E ditetapkan tersangka kasus Brigadir J tewas (kolase TribunnewsBogor)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan.

"Bharada E ada di Bareskrim.

Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," kata Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi menyebut Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved