Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Ancaman Hukuman Bharada E Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan. Baru terungkap ancaman hukuman Bharada E.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Baru terungkap ancaman hukuman yang menjerat Bharada E.
Diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, publik dibuat geger.
Pasalnya ada banyak kejanggalan yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J yang kata polisi tewas ditembak Bharada E.
Brigadir J dan Bharada E adalah Ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Ya Timsus Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E akan langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak Polri.
Hal ini disampaikan oleh Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Diketahui, kasus Brigadir J tewas diduga karena ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Tim khusus (Timsus) Polri kini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan.
"Bharada E ada di Bareskrim.
Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," kata Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi menyebut Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/brigadir-j-dan-bharada-e-serta-pistol-yang-diduga-digunakan-saat-baku-tembak.jpg)