Rabu, 27 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Bharada E Ngaku Tembak Brigadir J Tapi Tak Lihat Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo

Akhirnya terungkap Bharada E ngaku tembak brigadir J tapi tak lihat lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Tribun Manado/Kompas.com
Akhirnya Terungkap Bharada E mengaku tak lihat Brigadir J lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo 

Bahkan jika dihitung, Putri Candrawathi sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan LPSK yang sebelumnya dijadwalkan, Rabu (27/7/2022).

"Tadi kami sampaikan bahwa untuk hari ini belum memungkinkan untuk hadir,"kata Arman. Ia pun membeberkan alasan kliennya tidak dapat hadir. Kondisi Putri saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke LPSK.

Foto : Kesaksian Bharada E saat Eksekusi Brigadir J hingga Tewas. Bharada E mengungkap momen saat dirinya baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan pada (8/7/2022) lalu. Mengaku masih menembak Brigpol Yosua meski sudah jatuh terkapar. (Kolase Tribun Manado/Dok. Handout)

Bharada E Jadi Tersangka

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan Tribunnews

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved