Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap, Kuasa Hukum Bharada E Sebut: 'Harusnya Bharada E Diperlakukan Bak Pahlawan'

Andreas kuasa hukum Bharada E tanggapi spekulasi yang menyudutkan clientnya. Andreas menyebut harusnya Bharada E diperlakukan seperti pahlawan.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/Kompas/ Tribunnews.com/ Irwan Rismawan
Bharada E (kiri) Andreas Nahot Silitonga (kanan) - Kuasa Hukum Andreas menyebutkan seharusnya Bharada E diperlakukan seperti Pahlawan karena selamatkan nyawa orang. 

"Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," jelas Andreas.

Andreas berharap, proses hukum ini segera selesai.

"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," lanjut Andreas.

Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Brigadir J (kiri) Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan) - Pengacara keluarga Brigadir J mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang ada di tubuh Brigadir J.
Brigadir J (kiri) Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan) - Pengacara keluarga Brigadir J mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang ada di tubuh Brigadir J. (HO/Tribunnews.com)

Baca juga: Brigadir Yosua Dituding Pakai Parfum Ibu Putri, Kamaruddin: Dalil Tanpa Bukti itu Omong Kosong!

Andreas juga menyesalkan adanya beberapa statement soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Padahal, kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Andreas menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari pihak almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari bukti yang nyata.

"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," kata Andreas.

Adapun salah satu pernyataan yang dimaksud adalah soal temuan ada luka tembakan dari hidung menembus kepala di tubuh Brigadir J.

Menurut Andreas pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, karena hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/02/kuasa-hukum-bharada-e-seharusnya-klien-kami-diperlakukan-bak-pahlawan-karena-selamatkan-nyawa-orang?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved