Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap, Kuasa Hukum Bharada E Sebut: 'Harusnya Bharada E Diperlakukan Bak Pahlawan'

Andreas kuasa hukum Bharada E tanggapi spekulasi yang menyudutkan clientnya. Andreas menyebut harusnya Bharada E diperlakukan seperti pahlawan.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/Kompas/ Tribunnews.com/ Irwan Rismawan
Bharada E (kiri) Andreas Nahot Silitonga (kanan) - Kuasa Hukum Andreas menyebutkan seharusnya Bharada E diperlakukan seperti Pahlawan karena selamatkan nyawa orang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu dinilai banyak kejanggalan dari berbagai pihak terutama keluarga.

Insiden berdarah yang dinilai janggal ini menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat.

Apalagi hingga kini pihak yang berwajib belum juga menentukan tersangka dalam insiden penembakan ini.

Terbaru, Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Bharada Eliezer alias Bharada E pun menanggapi terkait isu-isu dan spekulasi di masyarakat.

Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E sebut Bharada E harusnya diperlakukan seperti pahlawan karena menyelamatkan nyawa orang yaitu Ibu Putri Candrawathi.
Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E sebut Bharada E harusnya diperlakukan seperti pahlawan karena menyelamatkan nyawa orang yaitu Ibu Putri Candrawathi. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Baca juga: Sosok Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E, Tanggapi Tegas Pernyataan Pengacara Brigadir J

Baca juga: Batal Datangi LPSK Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Usai 25 Hari Insiden: Masih Trauma

Seharusnya, kata Andreas, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan.

Karena ada tuduhan yang menyudutkan kepada Bharada E sebagai tersangka kasus baku-tembak dengan Brigadir J.

Andrea menuturkan Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat mendapatkan pelecehan seksual.

Atas praduga itu, Andreas siap mengawal kasus ini bahkan sampai ke pengadilan.

"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang."

"Dan kami sangat mengharapkan proses hukum ini hubungi segera cepat berlalu ya

"Karena ya sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," kata Andreas dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).

Bharada E, kata Andreas, memang menjadi orang yang selamat dalam insiden tembak-menembak ini.

"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri."

"Karena pilihannya saat cuman salah satu, ya katakan dalam proses tembak-menembak ini cuman satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu."

"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual."

"Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," jelas Andreas.

Andreas berharap, proses hukum ini segera selesai.

"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," lanjut Andreas.

Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Brigadir J (kiri) Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan) - Pengacara keluarga Brigadir J mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang ada di tubuh Brigadir J.
Brigadir J (kiri) Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan) - Pengacara keluarga Brigadir J mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang ada di tubuh Brigadir J. (HO/Tribunnews.com)

Baca juga: Brigadir Yosua Dituding Pakai Parfum Ibu Putri, Kamaruddin: Dalil Tanpa Bukti itu Omong Kosong!

Andreas juga menyesalkan adanya beberapa statement soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Padahal, kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Andreas menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari pihak almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari bukti yang nyata.

"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," kata Andreas.

Adapun salah satu pernyataan yang dimaksud adalah soal temuan ada luka tembakan dari hidung menembus kepala di tubuh Brigadir J.

Menurut Andreas pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, karena hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/02/kuasa-hukum-bharada-e-seharusnya-klien-kami-diperlakukan-bak-pahlawan-karena-selamatkan-nyawa-orang?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved