Hari Kemerdekaan RI
Aturan Pemerintah Terkait Pemasangan Bendera Merah Putih, Lengkap Rincian Ukuran Pemasangannya
Bendera merah putih merupakan salah satu atribut yang kerap dikibarkan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan pemerintah terkait pemasangan bendera Merah Putih dapat disimak di sini.
Pemasangan bendera merah putih yang benar perlu diketahui oleh masyarakat.
Bendera merah putih merupakan salah satu atribut yang kerap dikibarkan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Baca juga: Sejarah PNI, PDI hingga PDI Perjuangan, Cantumkan Peristiwa Kudatuli, Daftar Pemilu Hari Pertama
Pengibaran bendera merah putih di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu sebagai simbol dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada tanggal 17 Agustus.
Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu-lampu di jalan.
Bendera Merah Putih juga selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.
Lalu, kapan bendera Merah Putih bisa mulai dipasang?
Bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih?
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.
Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.
Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.
Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.