Sosok CC, Wanita yang Jual Video Syurnya di Medsos, Kerap Lakukan Live Streaming
Dalam salah satu unggahannya, pemilik akun menuliskan penawaran bahwa dirinya menjual konten video syur pribadi.
Ia menuturkan pemilik akun itu juga menawarkan konten video pribadinya.
"Kalo soal jual video itu memang pernah liat status dia, menawarkan konten video pribadinya," ucapnya.
Ancaman hukuman
Enam pasal bagi penyebar video asusila, terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut enam pasal yang disebutkan Henry :
1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
3. Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
4. Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE