Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK, Pakar Hukum Pidana Bilang Tidak Mudah, Ini Alasannya

Bharada E diketahui meminta perlindungan dari LPSK. Menurut seorang Pakar Hukum Pidana, hal tersebut sulit karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Kondisi Bharada E saat Diperiksa Komnas HAM, Simulasikan Momen Pembunuhan Brigadir J. Bharada E diketahui telah menjalani tes psikologi untuk memperoleh perlindungan LPSK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pada Jumat (29/7/2022), Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani pemeriksaan psikologis.

Pemeriksaan psikologis tersebut dilaksanakan di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur.

Sebelumnya, Bharada E diketahui meminta perlindungan dari LPSK untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baku tembak tersebut menewaskan rekan Bharada E, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Pertama harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Sementara pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Menurut Jamin dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu (30/7/2022).

Pertimbangan selanjutnya yakni kepentingan keterangan dari pemohon.

Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindugan dari LPSK.

Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga. Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.

"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.

Lebih lanjut Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.

Baca juga: Besok Komnas HAM Periksa Ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo, Beka Ulung Hapsara: Tunggu Aja

Baca juga: Amerika Serikat Dilanda Banjir Terburuk, 25 Orang Tewas, Ratusan Orang Diselamatkan Lewat Udara

"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak. Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.

Bharada E ke LPSK

Bharada E meminta perlindugan LPSK.

Dirinya sudah datang untuk menjalani proses pemeriksaan psikologis terkait permohonan perlindungan yang diajukan.

Bharada E telah menjalani asesmen di kantor Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan dalam pemeriksaan itu Bharada E mengaku tidak mendapatkan ancaman dan tekanan dari pihak-pihak tertentu.

“Dia enggak menyampaikan (ada tekanan). Kami tanyakan, tapi dia bilang baik-baik saja,” sebut Hasto pada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022) malam.

Bharada E seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan).
Bharada E seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). (tribunnews/Irwan Rismawan/Istimewa)

Adapun Bharada E diduga terlibat tembak menembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Peristiwa itu diklaim pihak kepolisian menjadi penyebab tewasnya Brigadir J.

Lebih lanjut Hasto menyampaikan, LPSK juga melakukan pemeriksaan psikologi pada Bharada E, guna mengetahui apakah membutuhkan pendampingan atau tidak.

“Apakah yang diperlukan layanan psikologis atau bukan. Ini masih menunggu reportnya psikolog ya,” katanya.

Hasto mengungkapkan, Bharada E mengaku terlibat tembak menembak dengan Brigadir J seperti yang selama ini diungkap oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.

“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua,” tuturnya.

Terakhir Hasto menegaskan pihaknya belum memutuskan untuk memberi perlindungan pada Bharada E.

Baca juga: Ingin Berlibur ke Kotamobagu Sulawesi Utara? Bisa Nginap di Hotel Ini, Harga Mulai dari Rp 170 Ribu

Baca juga: Citra Scholastika Bakal Hebohkan Likupang Tourism Festival di Pantai Paal Minahasa Utara Malam Ini

Penjelasan awal polisi

Menurut penjelasan awal polisi, insiden baku tembak terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Peristiwa berawal saat Brigadir J masuk ke kamar pribadi istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Diduga Brigadir J melakukan pelecehan dan menodong istri Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan senjata.

"Setelah melakukan pelecehan, dia juga sempat menodongkan senjata ke kepala ibu Kadiv," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Saat itu, kata Budhi, Istri Irjen Ferdy terbangun dan hendak berteriak meminta pertolongan.

Saat itu, istri Ferdy Sambo berteriak.

Brigadir J pun panik karena mendengar suara langkah orang berjalan yang diketahui merupakan Bharada E.

Baca juga: Sosok Sjul Kartina Dotulong, Ibu Angelina Sondakh yang Alami ODGJ

Baca juga: Cewek Cantik Ixel Maramis Bangga Potensi Pariwisata di Minahasa Utara Sulawesi Utara

Saat itulah terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J Minta Perlindungan ke LPSK, Pengamat Bilang Bisa Ditolak.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved