Bitung Sulawesi Utara
PWI Kota Bitung Sulawesi Utara Desak Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Dialami Seorang Wartawan
Pihak PWI Kota Bitung Sulawesi Utara Mendesak Polisi untuk Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Dialami Seorang Wartawan di Kota Bitung.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Terlebih bagi kendaraan bermotor yang secara kasat mata bahkan terang – teranggan tidak mematuhi aturan dan ketentuan.
"Seperti tidak memakai helm, ugal-ugalan, pakai knalpot non standar atau racing serta pelanggaran lainnya," terang dia.
PWI Kota Bitung menyayangkan perangkat CCTV yang terpasang di beberapa titik dekat tempat kejadian perkara, pada saat kejadian terinformasi mengalami gangguan.
Terpisah Kasatlantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus tabrak lari yang dialami wartawan kota Bitung Maradona Onta menyampaikan, pihaknya terus melakukan upaya mengungkap kasus ini.
“Pelaku melanggar pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman tiga tahun dan dengan maksimal rp 75 juta,” kata Awaludin Puhi. (crz)
• Hasil Autopsi Brigadir J Diminta Menko Polhukam Dibuka ke Publik, Takut Ada Pihak Ingin Mengacaukan
• Pantas Nikita Mirzani Bebas Keluar Negeri Meski Berstatus Tersangka, Ternyata Tak Ada Pencekalan