Pantas Nikita Mirzani Bebas Keluar Negeri Meski Berstatus Tersangka, Ternyata Tak Ada Pencekalan
Meski sudah jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, pergi ke luar negeri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nikita Mirzani kini sudah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Ia dilaporkan oleh Dito Mahendra dengan tudingan pencemaran nama baik di media sosial.
Kini status Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka.
Baca juga: Baru Terungkap Penyebab Nikita Mirzani Sebut Polisi Tak Bakal Bangga Tangkap Dirinya, Kini Bebas
Simak video terkait :
namun anehnya, ia malah bepergian ke luar negeri seperti tak sedang terjerat kasus.
Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Terbang ke Luar Negeri, Begini kata Imigrasi.
Meski sudah jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, pergi ke luar negeri.
Nikita Mirzani yang masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten ini terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Nikita Mirzani Tak Ditahan Usai Dijemput Paksa Polisi di Mall Senayan
Inilah Sosok Dito Mahendra yang Lapor Nikita Mirzani ke Polisi Ternyata Bukan Orang Sembarangan (kolase)
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Namun, Habiburrahman tidak merinci negara tujuan Nikita Mirzani.
Ditambahkan Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tak tercatat sebagai pihak yang dicekal ke luar negeri.
"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Baru Terungkap Penyebab Nikita Mirzani Batal Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Pertimbangan Bapak Kapolda
Maka dari itu, petugas imigrasi tidak dapat melarang Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri.
"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.