Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Menko Polhukam RI Mahfud MD Tegaskan: 'Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Harus Dibuka ke Publik'

Otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J telah selesai dilakukan, Mahfud MD menegaskan, hasil autopsi ulang ini harus dibuka ke publik.

Editor: Tirza Ponto
Kompas.com/Kristian Erdianto
Menko Polhukam RI Mahfud MD Tegaskan Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Harus Dibuka ke Publik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yosua alias Brigadir J telah dilakukan pada Rabu (27/7/2022).

Diberitakan sebelumnya hasil otopsi jenazah Brigadir J akan diumumkan 4-8 minggu ke depan.

Waktu menantikan hasil autopsi ulang Brigadir J dinilai cukup lama.

Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah dilapisi bendera merah putih, usai autopsi ulang atau ekshumasi digelar di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah dilapisi bendera merah putih, usai autopsi ulang atau ekshumasi digelar di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Pernah Beri Janji ini Pada Ibu Brigadir J, Pantas Histeris

Baca juga: Baru Terungkap Ultimatum Keras Kuasa Hukum Putri Chandrawati Pada Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Usai otopsi terhadap jenazah Brigadir J ini,

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus dibuka ke publik.

Mahfud yang juga Ketua Kompolnas mengatakan, banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidaknya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.

Menurutnya, hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua tersebut boleh disiarkan ke publik, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.

Oleh sebab itu, menurutnya sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus itu secara transparan, sudah benar.

Selain itu, kata Mahfud, Undang-undang Kesehatan tidak melarang hasil autopsi dibuka ke publik.

Menurutnya, hasil autopsi ulang Brigadir Yosua sama halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.

"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden."

"Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu."

"Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).

Mahfud menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved