Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Meme Stupa

Nasib Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Kini Kembali Jalani Pemeriksaan

Soal kasus stupa Candi Borobudur yang kini tersangkanya sudah ditetapkan yakni Roy Suryo

Editor: Glendi Manengal
(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.

Dimana Roy Suryo menjadi tersangka dari kasus tersebut.

Kabarnya Roy Suryo kembali diperiksa.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Anggota TNI Bunuh Istri Sah Demi Selingkuhan, Ternyata Bos Togel

Baca juga: Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Pernah Beri Janji ini Pada Ibu Brigadir J, Pantas Histeris

Baca juga: Doa Islam Agar Hati dan Pikiran Tenang, Cocok Dipanjatkan Ketika Kusut

Foto : Roy Suryo. (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBEL)

Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan perihal agenda pemeriksaan eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

"Iya (benar), hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis.

Adapun agenda pemeriksaan itu, kata Zulpan, dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Kendati demikian, Zulpan belum memastikan apakah langsung menahan Roy Suryo sesuai diperiksa.

"Kita tunggu saja sampai pemeriksaannya usai," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Roy Suryo pada Kamis (28/7/2022).

"Pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

 Zulpan menuturkan pemeriksaan tersebut dilakukan dikarenakan pada pemeriksaan sebelumnya Roy Suryo sakit.

Sehingga, semua pertanyaan penyidik terhadap Roy Suryo pun tak sempat disampaikan.

"Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin, yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan, namun sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," ungkap Zulpan.

Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Kasus menjerat Roy Suryo imbas dari unggahan meme editan stupa Candi Borobudur dengan muka mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Roy Suryo, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengunggah postingan tersebut di akun Twitter pribadi pada Jumat (10/6/2022).

Pada unggahan tersebut, Roy Suryo mendapatkan berbagai kecaman dari netizen hingga kecaman dari Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi).

Unggahan Meme di akun Twitter Roy Suryo dianggap sebagai bentuk penodaan agama Budha.

Foto : Roy Suryo. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO)

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah rangkaian dari penyidikan, Roy Suryo pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022) kemarin. 

Penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan Roy Suryo konten meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Penetapan tersangka Roy Suryo dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

"Iya benar tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews. 

Dalam kasus ini, Roy Suryo juga melaporkan 3 akun media sosial yang disebutnya sebagai pihak pertama yang menyebar meme stupa Candi Borobudur hingga viral.

Namun, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara oleh penyidik hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana.

Adapun yang memenuhi unsur pidana adalah laporan perwakilan umat Budha yang mempolisikan Roy Suryo.

"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," kata Kombes Endra Zulpan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved