Roy Suryo Tersangka
Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka, Himahbudhi: Jadi Pelajaran untuk Semua
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Roy Suryo menjadi tersangka terkait dengan kasus penistaan agama.
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Roy Suryo menjadi tersangka terkait dengan kasus penistaan agama.
Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) pun mengapresiasi.
Baca juga: Aksi Seribu Lilin untuk Brigadir J, Masyarakat Prihatin atas Kematian Brigpol Yosua: Kami Mohon . .
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Seorang Wanita Pemandu Wisata Tewas, Motor Korban Tabrakan dengan Truk
Himahbudhi mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya atas hal tersebut.
Ketua Umum Hikmahbudhi, Wiryawan juga berharap kasus penistaan agama tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Kami dukung langkah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka," ujar Wiryawan kepada Tribunnews, Jumat (22/7/2022).
"Harapannya semoga kasus seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak bermain-main dengan simbol agama tertentu," tambahnya.
Wiryawan juga berharap agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke meja hijau.
"Kami juga mengharapkan agar kasus ini segera dilimpahkan ke persidangan," harap Wiryawan.
Diketahui, pakar telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).
Berikut Profil Roy Suryo:
Pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo ini lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968.
Dikutip dari Surya., Roy Suryo adalah anak pasangan Prof. Dr. KPH Soejono PH, SpS., SpKJ dan Ray Soeratmiyati Notonegoro.
Roy Suryo menamatkan pendidikan dasar di SD Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.
Kemudian, ia menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001).
