Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Ingat Hastry Purwanti? Polwan Ahli Forensik Singgung Penyebab Kematian Korban yang Diduga Tak Wajar

Polwan pertama di Asia yang bergelar Doktor Forensik tersebut menerangkan bahwa hasil forensik menjadi keterangan ilmiah yang paling ditunggu

Foto via pamartanusantara.co.i
Ingat Hastry Purwanti? Polwan Ahli Forensik Singgung Penyebab Kematian Korban yang Diduga Tak Wajar 

Secara spesifik disebutkan, permintaan tersebut adalah untuk melakukan suatu proses autopsi terhadap jenazah guna mengetahui waktu ataupun penyebab kematiannya.

Berdasarkan permintaan tersebut, sebagai langkah awal tim dokter forensik di rumah sakit akan mencatat jenazah yang diterima dan melakukan dokumentasi terhadap kondisi fisik awal jenazah tersebut.

"Setelah itu tim kedokteran forensik kemudian melakukan serangkaian tindakan penelitian secara ilmiah terhadap jenazah baik pemeriksaan luar maupun kondisi fisik di dalam tubuh jenazah," jelasnya.

Hasil penelitian tersebut kemudian dapat digunakan untuk menentukan penyebab kematian serta waktu kematian korban yang tentunya untuk membuktikan apakah ada kesesuaian antara keterangan alibi dari saksi maupun tersangka dengan hasil forensik yang didapatkan.

"Ini membuat hasil penelitian forensik menjadi sangat penting dalam menentukan hasil penyidikan suatu perkara pidana. Oleh karena itu, tim kedokteran forensi dalam bekerja memburu waktu kematian korban," paparnya.

Dengan mengetahui waktu kematian korban, akan memudahkan petugas dalam menentukan dan memeriksa saksi mata yang mengetahui atau berada di TKP pada kurun waktu kematian korban tersebut.

Selain itu, hasil pemeriksaan forensik juga akan mengetahui penyebab dari kematian korban apakah karena benda tumpul, luka akibat benda tajam, karena diracun atau karena sakit yang dideritanya.

"Jadi korban ini matinya seketika karena perkenaan dengan benda tumpul atau benda tajam tadi, atau karena rasa sakit yang dideritanya akibat perkenaan dengan benda-benda tersebut. Hal ini akan menentukan pula keputusan hakim di pengadilan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa," ujarnya.

Sementara itu proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dipastikan tidak akan digelar di Jakarta. Akan tetapi, pelaksanaannya bakal digelar di Jambi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang akan digelar dalam waktu dekat ini.

"(Lokasinya) di Jambi. Secepatnya, karena kita bekerja dengan waktu. Semakin cepat, semakin baik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Dedi menuturkan bahwa proses autopsi ulang harus segera dilakukan untuk mengantisipasi jenazah mengalami pembusukan. Sehingga akan membuat sejumlah kendala bagi tim kedokteran forensik.

"Karena kalau misalkan agak lama, maka proses pembusukan juga akan semakin rusak ya. Kalau semakin rusak maka nanti dari dokter tentunya akan mengalami kendala ketika melaksanakan ekshumasi tersebut," jelas Dedi.

Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya terbuka untuk melibatkan pihak eksternal dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.

"Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa kita terbuka dan kita transparan dan tentunya tetap semua pekerjaan kita harus akuntabel. Oleh karenanya, keterlibatan para ahli expert di bidangnya ini tentunya dibutuhkan dalam rangka untuk membuat kasus ini terang benderang," tukas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved