Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Ingat Hastry Purwanti? Polwan Ahli Forensik Singgung Penyebab Kematian Korban yang Diduga Tak Wajar

Polwan pertama di Asia yang bergelar Doktor Forensik tersebut menerangkan bahwa hasil forensik menjadi keterangan ilmiah yang paling ditunggu

Foto via pamartanusantara.co.i
Ingat Hastry Purwanti? Polwan Ahli Forensik Singgung Penyebab Kematian Korban yang Diduga Tak Wajar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Kombes Pol DR dr Sumy Hastry Purwantiy.

Kombes Pol DR drSumy Hastry Purwanti menjabat sebagai Kabiddokkes Polda Jateng.

Ia merupakan satu-satunya Polwan di Asia yang menyandang gelar DR Forensik.

Baca juga: Baru Terungkap Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Suami Korban Hilang dan Diduga Terlibat

Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan forensik memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengungkapan fakta dari suatu peristiwa tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti saat wawancara Dialog Presisi dengan TV Polri pada Kamis (21/7/2022) malam.

Dalam wawancara tersebut, polwan pertama di Asia yang bergelar Doktor Forensik tersebut menerangkan bahwa hasil forensik menjadi keterangan ilmiah yang paling ditunggu dalam sistem peradilan pidana.

"Terutama hasil yang menentukan waktu kematian korban, karena berhubungan dengan kesesuaian alibi saksi maupun tersangka. Dan juga penyebab dari kematian korban dapat digunakan oleh hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa," ungkapnya.

Secara umum dokter Hastry menjelaskan bahwa dalam suatu sistem peradilan, peran kedokteran forensik adalah menggunakan metode dan pendekatan ilmiah untuk membuat terang suatu tindak pidana yang berkaitan dengan tubuh manusia baik yang masih hidup maupun sudah mati.

Terutama menentukan penyebab kematian korban yang diduga tidak wajar akibat suatu tindak pidana.

"Hasil ilmiah dari pengujian forensik akan menentukan penyebab kematian korban, apakah bunuh diri, akibat dibunuh atau karena kecelakaan," tuturnya.

Dijelaskan pula bahwa proses penanganan jenazah yang diduga meninggal karena tidak wajar oleh Tim Dokter Forensik tentunya melalui suatu prosedur yang telah ditetapkan.

Dan di seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia prosedur tersebut pastinya sama.

Dokter Hastry menguraikan bahwa proses autopsi terhadap jenazah dilakukan berdasarkan adanya permintaan dari penyidik yang menangani suatu kasus dugaan tindak pidana kepada tim kedokteran forensik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved