Brigadir J Tewas
Nasib Ferdy Sambo dan Bharada E setelah Kasus Brigadir J Naik ke Penyidikan, Timsus Bergerak Cepat
Setelah sebelumnya dalam proses penyelidikan, kini Polri menaikkan status menjadi penyidikan. Bagaimana nasib Irjen Ferdy Sambo serta Bharada E?
Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat terlapornya masih dalam lidik.
"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP,
kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo,
penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin mengungkapkan pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.
Biasanya, bila sudah naik ke tahap penyidikan, maka suatu perkara akan ada tersangkanya.
Namun, hingga saat ini untuk tersangkanya masih belum diumumkan.
Terlebih dalam laporan yang dibuat tim kuasa hukum Brigadir J pun tidak menyebut terlapornya.
Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dua sosok, yaitu Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Keduanya dipolisikan terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Adapun keduanya dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Laporan itu terdaftar dalam nomor pengaduan SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan.
"Kami hari ini melakukan laporan ke pengaduan kepada Propam Mabes Polri sehubungan dengan peristiwa yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 lalu,
kejadian di mana terjadi pembunuhan atau kematian daripada Saudara Yoshua Hutabarat,
yang sampai saat ini belum diselesaikan proses penyidikan sampai tuntas," kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Perbedaan-Pangkat-Brigadir-J-dan-Bharada-E-Berikut-Ini-Urutan-Kepangkatan-Polisi-Indonesia.jpg)