Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Nasib Ferdy Sambo dan Bharada E setelah Kasus Brigadir J Naik ke Penyidikan, Timsus Bergerak Cepat

Setelah sebelumnya dalam proses penyelidikan, kini Polri menaikkan status menjadi penyidikan. Bagaimana nasib Irjen Ferdy Sambo serta Bharada E?

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/HO/Instagram
Kasus kematian Brigadir J naik ke proses penyidikan. Penentuan nasib Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. 

"Melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum,

jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ungkapnya.

Timsus Periksa 11 keluarga Brigadir J di Polda Jambi

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa tim khusus kini telah berada di Jambi memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan itu untuk mendalami terkait laporan yang didaftarkan pihak keluarga Brigadir J.

"Jadi betul hari ini Timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus," Dedi Prasetyo.

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap bila saat ini sejumlah anggota keluarga kliennya diperiksa di Jambi.

Menurutnya, dirinya kini turut mendampingi pihak keluarga Brigadir J yang sedang diperiksa di Polda Jambi.

"Betul (keluarga). Ayah ibu korban, kakak adik, tantenya, salah satu saksi lain, termasuk RS. RS setempat sini," kata Kamarudin, Jumat (22/7/2022).

Ia menuturkan total ada 11 saksi yang diperiksa di Polda Jambi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa seluruhnya berasal dari pihak keluarga Brigadir J.

"Pemeriksaan saksi 11 orang. Dari pelapor, pihak kita," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik yang memeriksa tak berasal dari Polda Jambi. Menurut dia, penyidik yang melakukan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. "Yang periksa Bareskrim Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved