Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Bitung Sulawesi Utara Siap Gelar Bitung Local Market, Menangkan Modal Usaha Rp 10 Juta

Bitung Local Market, Siap Dihelat di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Menangkan Modal Usaha Rp 10 Juta.

HO
Rapat kesiapan Bitung Local Market yang dipimpin Pj Sekda Kota Bitung Rudy Theno di ruang kerjanya, Bitung, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung Rudy Theno menggelar rapat kesiapan, acara Bitung Local Market (BLM) tahun 2022, Jumat (22/7/2022).

Rudy Theno mengatakan, BLM 2022 menyasar pelaku UMKM lokal di Kota Digital ini, akan memperkenalkam produk dengan konsep kreatif dan berbeda. 

“Jadi Bitung Local Market menjadi wahana atau tempat kompetisi inovasi produk UMKM yang mampu meningkatkan kualitas UMKM Lokal di Kota Bitung,” kata Rudy Theno.

Hal itu dikatakannya saat diwawancarai disela kegiatan final dan penganugerahan Remaja Teladan GMIM Rayon Bitung, di GOR Duasudara Manembo-Nembo Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (22/7/2022).

Rudy bilang, dalam rapat persiapan yang berlangsung di ruangan kerjanya, diikuti kepala perangkat daerah (KPD) terkait, tim percepatan dan tim Media Center Maurits Hengky.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu, mendorong cross market (penyilangan pasar) dengan mempertemukan produk-produk baru melalui UMKM Ketuk Pintu. 

Lalu, mengenalkan produk-produk UMKM lokal untuk dibranding secara massal dan memberi ruang untuk mendapatkan investasi melalui Pitching Competition kepada pra pelaku UMKM.

Terpisah, Angga Aldy Longdong, staf khusus Walikota dan Wakil Walikota Bitung bidang pengembangan koperasi dan UMKM menambahkan, pelaksanaan Bitung Local Market tahun 2022 dijadwalkan pada 12 sampai 14 Agustus 2022.

Lokasinya di Pasar Pinasungkulan Sagerat, Kecamatan Matuari Kota Bitung

“UMKM yang mengikuti lomba, dipilih 30 UMKM terbaik yang akan buka stand dan mengikuti penjurian untuk menangkan modal usaha rp 20 juta,” jelas Angga.

Selama pelaksanaan BLM 2022, akan ada zona komunitas kampung kopi yang akan diisi dengan penampilan kominitas yang memiliki usaha kopi. 

Proposal yang diikutsertakan dalam lomba adalah hasil karya orisinal peserta.

Apabila ada pembuktian pelanggaran pada ketentuan nomor 1 karya akan didiskualifikasi atau dibatalkan.

Panitia tidak bertanggung jawab apabila ada klaim dari pihak lain atas ketidakorsinilan karya (plagiarisme).

Proposal dibuat sesuai dengan pengembangan bisnis yang didaftarkan peserta Proposal dikumpulkan dalam bentuksoft file dengan format (pdf).

Adapun ketentuan umum BLM 2022:

1. Peserta Lomba merupakan masyarakat yang tinggal dan memiliki usaha di Kota Bitung dibuktikan dengan Kart Tanda Penduduk (KTP)

2. Peserta berusia 18 - 55 Tahun

3. Peserta diwajibkan memiliki usaha yang sudah berjalan minimum 6 bulan, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Peserta Lomba hanya berhak mengirimkan satu Proposal pengembangan usaha terbaik

5. Peserta wajib mengisi identitas lengkap pada formulir online yang dapat diakses melalui link

https://bit.ly/PendaftaranBLM2022 paling lambat22 Juli 2022

6. Nama peserta yang didaftarkan pada formulir online adalah peserta yang akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Bitung Local Market

7. Setelah mengisi identitas diri peseta diwajibkan mengirim Proposal bisnis yang akan dilombakan melalui link https://bit.ly/ProposalBisnisBLM2022 paling lambat 29 Juli 2022 pukul 12.00 Wita

8. Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BLM 2022, peserta telah dianggap menyetujui semua ketentuan, teknis, dan persyaratan yang telah ditetapkan panitia.

Sedangkan untuk ketentuan Proposal yang di ikutsertakan dalam lomba:

1. Proposal yang diiukutserakan dalam lomba adalah hasil karya original peserta

2. Apabila ada pembuktian pelanggaran pada ketentuan nomor 1, karya akan didiskualifikasi atau dibatalkan

3. Panitia tidak bertanggung jawab apabila ada klaim dari pihak lain atas ketidakorsinilan karya (plagiarisme).

4. Proposal dibuat sesuai dengan pengembangan bisnis yang didaftarkan peserta

5. Proposal dikumpulkan dalam bentuk soft file dengan format (pdf).

Event Road Race Mekal Cup di Kotamobagu Sulawesi Utara Dimulai, Hadiah Utama 2 Unit Sepeda Motor

Januari Hingga Juli 2022 Ini, PN Kotamobagu Sulawesi Utara Tangani 221 Perkara Sengketa Tanah

 
 
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved