Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak

Hari Pajak, Dirjen Pajak Tetapkan NIK sebagai NPWP

Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dok DJP
Dirjen Pajak menetapka Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kepentingan Perpajakan. 

Dalam pernyataan penutupnya, Menkeu menyampaikan beberapa hal.

Pertama, bahwa reformasi adalah keniscayaan bagi Direktorat Jenderal Pajak, karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti.

Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam
dan putih.

Kedua, Akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil.

Sejalan dengan yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak dan pengusaha Chairul Tanjung bahwa digitalisasi memudahkan dalam data cross-transaction yang menjadi landasan pembentukan basis data yang akurat.

Ketiga, konsistensi menjadi kunci pembangunan pondasi transparansi perpajakan. Kolaborasi dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi.

Karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai catatan, acara puncak perayaan ini tidak lepas dari rangkaian Hari Pajak yang diperingati setiap tanggal 14 Juli.(ndo)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ucapan Keluarga Brigadir J Usai 3 Perwira Termasuk Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Baca juga: Derby Manchester 21 April 2001 Hancurkan Karier Ayah Erling Haaland, Libatkan Legenda MU

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved