Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Nasib Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK, Buka Suara soal Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy

Diketahui sebelumnya Bharada E terduga penembak Brigadir J minta perlindungan ke LPSK.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Bharada E dan Istri Irjen Ferdy minta Perlindungan di LPSK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya Bharada E terduga penembak Brigadir J minta perlindungan ke LPSK.

Terkait hal tersebut Bharada mengungkap info soal penembakan Brigadir J.

Berikut ini penjelasan dari Jubir Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Perintahkan Polda Metro Jaya Ambilalih Penanganan Kasus Brigadir J

Baca juga: Akhirnya Jalan Lengkong Wuaya Manado Selesai Diperbaiki, 10 Tahun Rusak, Kini Kondisinya Sudah Mulus

Baca juga: Terungkap Keuntungan Para Content Creator di Citayam Fashion Week, Sehari Dapat Rp 1 Juta?

Foto Sosok Richard Eliezer Lumiu, Polisi Manado Diduga Bharada E. (Instagram @r.lumiu)

Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian, mengungkapkan Bharada E telah memberikan sejumlah informasi terkait penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rully mengatakan, informasi itu didapatkan dari hasil pemeriksaan awal terhadap Bharada E pada Sabtu (16/7/2022) lalu.

“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," ungkapnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, turut membenarkan pihaknya telah memeriksa Bharada E.

Selain Bharada E, LPSK juga memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E dan ibu P (istri Ferdy Sambo)," ujar Edwin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.

Namun, Edwin menyebut istri Irjen Ferdy Sambo belum bisa memberikan informasi karena masih trauma.

"Dari ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," tutur Edwin

Diketahui, Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo sama-sama mengajukan perlindungan ke LPSK pada Kamis (14/7/2022).

Namun, untuk Bharada E belum dilakukan perlindungan karena masih proses penelaahan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Mabes Polri Persilakan Bharada E Ajukan Perlindungan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menanggapi Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK.

Menurutnya, pengajuan perlindungan merupakan hak setiap warga negara.

"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silahkan."

"Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Di sisi lain, Dedi tidak menjelaskan apakah ada ancaman yang dialami Bharada E.

Foto kolase Brigadir J Bharada E hingga Irjen Ferdy Sambo dan Istri. (Kolase Tribun Manado/Tribun Jambi/Tribun Timur)

Menurutnya, penyidik Polri juga bertanggung jawab dalam mengamankan Bharada E.

"Kalau sudah masuk penanganannya penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya."

"Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Keluarga Tak Percaya Brigadir J Tewas oleh Bharada E

Pihak keluarga tak percaya Brigadir J tewas ditembak Bharada E di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada aktor lain yang turut serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dugaan mereka berdasarkan luka-luka pada tubuh jenazah Brigadir J.

Di mana, selain luka tembak terdapat luka memar, sayatan, hingga rahang geser.

"Hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) melakukan ini."

"Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang."

"Bisa lebih dua atau tiga orang," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, setidaknya beberapa pelaku tersebut ada yang berperan menganiaya, melukai menggunakan senjata tajam dan melakukan penembakan sehingga diduga masuk dalam pembunuhan berencana.

"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menduga jika Brigadir J dianiaya terlebih dahulu sebelum ditembak.

Sebab, menurut logikanya tak mungkin seseorang dihilangkan lebih dulu nyawanya sebelum akhirnya dianiaya.

"Biasanya disiksa dahulu atau dianiaya dulu baru ditembak."

"Karena sudah ditembak, dia sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved