Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

KABAR BAIK bagi ASN, Gaji Pokok Bakal Naik Tahun 2023, Berikut Ini Kata Sri Mulyani

Berita kenaikan Gaji PNS Tahun 2023 berhembus setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada kenaikan anggaran belanja pegawai Tahun 2023

Editor: Alpen Martinus
handout
Berita kenaikan Gaji PNS Tahun 2023 berhembus setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada kenaikan anggaran belanja pegawai Tahun 2023 lebih besar dari tahun 2022. 

Bukan hanya itu, anggaran tahun depan kabarnya juga akan lebih besar dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.

Begitupun dengan anggaran belanja pegawai pada 2023 di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp249,1 triliun.

“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan."

Melalui alokasi anggaran yang baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment,” ujar Sri Mulyani dalam raker dengan Badan Anggaran DPR belum lama ini.

Baca juga: Janji Wakapolri Usut Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo: "Profesional, Transparan"

Di tahun 2023 harapannya para abdi negara diharapkan dapat melayani melalui publik digital, sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-officce), mekanisme reward dan punishment right sizing organisasi dan pemerintahan serta perumusah design reformasi pensiun.

Sasarannya adalah pelayanan publik harus makin baik.

ASN makin profesional, kompeten dan berintegritas serta birokrasi yang lincah, efisien, dan efektif," bebernya.

"Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level," jelasnya.

Gaji Pokok PNS Terbaru

Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved