Berita Nasional
KABAR BAIK bagi ASN, Gaji Pokok Bakal Naik Tahun 2023, Berikut Ini Kata Sri Mulyani
Berita kenaikan Gaji PNS Tahun 2023 berhembus setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada kenaikan anggaran belanja pegawai Tahun 2023
Bukan hanya itu, anggaran tahun depan kabarnya juga akan lebih besar dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.
Begitupun dengan anggaran belanja pegawai pada 2023 di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp249,1 triliun.
“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan."
Melalui alokasi anggaran yang baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment,” ujar Sri Mulyani dalam raker dengan Badan Anggaran DPR belum lama ini.
Baca juga: Janji Wakapolri Usut Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo: "Profesional, Transparan"
Di tahun 2023 harapannya para abdi negara diharapkan dapat melayani melalui publik digital, sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-officce), mekanisme reward dan punishment right sizing organisasi dan pemerintahan serta perumusah design reformasi pensiun.
Sasarannya adalah pelayanan publik harus makin baik.
ASN makin profesional, kompeten dan berintegritas serta birokrasi yang lincah, efisien, dan efektif," bebernya.
"Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level," jelasnya.
Gaji Pokok PNS Terbaru
Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200