Sulawesi Utara
KPK Ingatkan Kepala Daerah se-Sulawesi Utara Jangan Sampai Kenakan Rompi Oranye
Hal itu disampaikan Didik Agung Widjanarko Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI saat bersua Kepala Daerah se - Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
Tugas KPK melakukan kordinasi itu dilakukan dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tipikor dan instansi pelayanan publik
Sedangkan tugas supervisi, ia menjelaskan KPK mensinergikan Aparat Penegak Hukum (APH) agar penegakan hukum Tipikor berjalan baik, tidak ada intervensi, menutupi, dan tidak diabaikan.
"KPK memastikan proses penegakan hukum berjalan sebaiknya. Support kepolisian dan kejaksaan, perlu difasilitasi kami fasilitasi, " kata dia.
Misalnya fasilitasi menyangkut kebutuhan saksi ahli
"Beberapa tahun lalu kami fasilitasi saksi ahli, dibiayai KPK anggarannya Rp 1 Miliar, " ujarnya
APH yang butuh dukungan supervisi bisa meminta KPK '' Bisa meminta kami, saksi yang sulit dihadirkan misalnya di Kementerian kami fasilitasi. Penangkapan DPO, kita beri fasilitasi," kata dia.
Ia membeber program pencegahan Kordinasi dan Supervisi dibagi dalam 8 Bidang Intervensi, yakni Tata Kelola Pemerintahan, Sertifikasi Aset, Penertiban Aset, Inovasi Optimalisasi Pajak Daerah, Peningkatan Kompetensi APIP, dan Optimalisasi BUMD. (ryo)