Sulawesi Utara
KPK Ingatkan Kepala Daerah se-Sulawesi Utara Jangan Sampai Kenakan Rompi Oranye
Hal itu disampaikan Didik Agung Widjanarko Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI saat bersua Kepala Daerah se - Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke kesekian kalinya mengingatkan kepala daerah jangan sampai terjerat Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu disampaikan Didik Agung Widjanarko Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI saat bersua Kepala Daerah se - Provinsi Sulawesi Utara di Aula Mapalus, Kantor Gubernur, Kamis (14/7/2022).
"Jangan sampai para kepala daerah memakai rompi orange, " kata dia.
Rompi Orange merupakan rompi khusus untuk tahanan KPK yang terjerat kasus korupsi.
"Datang mengenakan pakaian parlente, keluarnya sudah pakai rompi orange, " kata dia.
KPK saat penyidikan pun akan mengekspos tersangka di hadapan media melalui konfrensi pers. Sehingga pengungkapan kasus itu akan diungkap secara luas ke publik.
Efeknya tak hanya untuk mempermalukan diri sendiri tapi keluarga.
Ia mencontohkan Maluku daerah tetangga Sulut yang baru-baru ini, Wali kota Ambon RL ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Sang Wali Kota pun mengenakan rompi orange.
Selain sanksi sosial tersebut, KPK pun akan menuntut koruptor dengan hukuman maksimal, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Para Koruptor akan dimiskinkan, harta hasil korupsi akan disita negara.
Sebab itu ia kembali mengingatkan agar para kepala daerah jangan sampai terjerat kasus korupsi.
Adapun, kegiatan dengan KPK ini atas inisiasi Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Gubernur Olly Dondokambey pun mengumpulkan 15 kepala daerah kabupaten/kota dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Mapalus, Kantor Gubernur, Kamis (14/7/2022).
Hadir dalam pertemuan itu Didik Agung Widjanarko Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.
Didik Agung Widjanarko mengatakan, KPK selain penindakan dan pencegahan, juga punya fungsi kordinasi dan pencegahan.
Tugas KPK melakukan kordinasi itu dilakukan dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tipikor dan instansi pelayanan publik
Sedangkan tugas supervisi, ia menjelaskan KPK mensinergikan Aparat Penegak Hukum (APH) agar penegakan hukum Tipikor berjalan baik, tidak ada intervensi, menutupi, dan tidak diabaikan.
"KPK memastikan proses penegakan hukum berjalan sebaiknya. Support kepolisian dan kejaksaan, perlu difasilitasi kami fasilitasi, " kata dia.
Misalnya fasilitasi menyangkut kebutuhan saksi ahli
"Beberapa tahun lalu kami fasilitasi saksi ahli, dibiayai KPK anggarannya Rp 1 Miliar, " ujarnya
APH yang butuh dukungan supervisi bisa meminta KPK '' Bisa meminta kami, saksi yang sulit dihadirkan misalnya di Kementerian kami fasilitasi. Penangkapan DPO, kita beri fasilitasi," kata dia.
Ia membeber program pencegahan Kordinasi dan Supervisi dibagi dalam 8 Bidang Intervensi, yakni Tata Kelola Pemerintahan, Sertifikasi Aset, Penertiban Aset, Inovasi Optimalisasi Pajak Daerah, Peningkatan Kompetensi APIP, dan Optimalisasi BUMD. (ryo)