Bitung Sulawesi Utara
Dipicu Miras, Lelaki Belasan Tahun di Bitung Sulawesi Utara Lakukan Pembunuhan
Lelaki Belasan Tahun di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara Melakukan Pembunuhan. Diduga Dipicu Miras.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Pelaku laki-laki JZS (16), menyampaikan ketakutannya dihadapan penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
“Setelah melakukan perbuatan itu, saya langsung berlari pulang ke rumah.
Dan menyampaikan kejadian itu kepada orang tuanya dan diantarkan sang ayah ke kantor Polisi,” kata Kasatreskrim Polres Bitung M Fadli meneruskan apa yang disampaikan pelaku, saat press realese di Polres Bitung.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
Dan dikenakkanPasal 80 Ayat (3) jo 76 C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
• Gempa Magnitudo 5,0 SR Malam Ini Kamis 14 Juli 2022, Guncang Wilayah Indonesia, Ini Info Lokasinya
• Sosok Letda Akhmad Athiq, Dilantik Jokowi Jadi Perwira Remaja TNI, Pernah Gagal Masuk Akmil