Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Baru Terungkap Potensi Penyiksaan pada Brigadir J, ICJR: Tindakan Sewenang-wenang Kepolisian

Kasus baku tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masih timbulkan banyak pertanyaan.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Foto Rahmawatisipayung/Heral.id
Polisi diminta usut potensi penyiksaan terhadap Brigadir J di rumah Kadiv Propam 

"Indikasi bahwa pengusutan kasus ini akan sulit berjalan dengan transparan sudah mulai terlihat dari ketika pihak kepolisian baru mengungkap peristiwa ini ke publik pada Senin 11 Juli 2022 ketika waktu kejadiannya sudah lewat 3 hari," bebernya.

Foto : Potret Bharada E, Ajudan Kadiv Propam yang Tembak Brigadir J karena Bela istri Irjen Ferdy Sambo. (Foto Istimewa)

Terakhir, lanjut dia, peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak bisa efektif.

Pengawasan Propam tidak dapat berjalan untuk mengawasi penyidikan kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.

Karena itu, diperlukan perubahan KUHAP untuk memastikan pengawasan dalam sistem peradilan, serta perubahan UU Kepolisian untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perilaku kepolisian.

"Sehingga, ke depan harus ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen, baik dalam proses peradilan seperti adanya pengawasan yudisial (judicial scrutiny) dan pengawasan dari penuntut umum dalam fungsi penuntutan, atau pun fungsi pengawasan eksternal yang nampaknya tidak lagi bisa ditempelkan dalam mekanisme Propam Polri," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved