Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Baru Terungkap Potensi Penyiksaan pada Brigadir J, ICJR: Tindakan Sewenang-wenang Kepolisian

Kasus baku tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masih timbulkan banyak pertanyaan.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Foto Rahmawatisipayung/Heral.id
Polisi diminta usut potensi penyiksaan terhadap Brigadir J di rumah Kadiv Propam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih terkait kasus penembakan Brigadri J.

Diketahui baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masih timbulkan banyak pertanyaan.

Dari Institute for Criminal Justice Reform juga meminta Polri mengusut potensi penganiayaan Brigadir J.

Baca juga: 4 Ciri-ciri Kulit Kombinasi, Berminyak dan Kering dalam Waktu Bersamaan, Ini Cara Mengatasinya

Baca juga: Masih Ingat Kasus Penyelundupan Senpi Ilegal di Minut dan Sangihe? Berkasnya di Kejari Sudah P21

Baca juga: Sosok Istri Irjen Ferdy Sambo Ny Putri Candrawathi, Pasangan Suami Istri Anak Jenderal, Ini Profil

Foto : Brigadir J dan Bharada E saat foto bersama Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Facebook)

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Polri mengusut adanya potensi penyiksaan terhadap Brigadi J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"ICJR menilai tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan," kata Peneliti ICJR, Iftitah Sari saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Apalagi, kata dia, berdasarkan keterangan keluarga Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki. Karena itu, pendalaman mengenai potensi penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik.

"Informasi lain yang juga harus menjadi perhatian adalah keluarga korban sebelumnya bahkan sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah," jelas Iftitah.

Selanjutnya, Ia menuturkan proses penyidikan kasus ini perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan. 

"Sebagaimana diungkap oleh pihak kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak pada waktu kejadian. Informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Iftitah.

"Oleh karena waktunya yang pas dan bersinggungan ini, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV, untuk memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini," sambung Iftitah.

Dijelaskan Iftitah, pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Di sisi lain, kata dia, untuk memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan, Tim Gabungan Pencari Fakta harus dibentuk dan lembaga independen seperti Komnas HAM juga harus dilibatkan. 

Ia menuturkan bahwa hal ini penting mengingat ada relasi kuasa dalam kasus ini, dimana kejadian ini melibatkan perwira tinggi kepolisian yang menjabat sebagai Kadiv Propam yang rumahnya menjadi TKP. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved