Polisi Tembak Polisi
Baru Terungkap Potensi Penyiksaan pada Brigadir J, ICJR: Tindakan Sewenang-wenang Kepolisian
Kasus baku tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masih timbulkan banyak pertanyaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih terkait kasus penembakan Brigadri J.
Diketahui baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masih timbulkan banyak pertanyaan.
Dari Institute for Criminal Justice Reform juga meminta Polri mengusut potensi penganiayaan Brigadir J.
Baca juga: 4 Ciri-ciri Kulit Kombinasi, Berminyak dan Kering dalam Waktu Bersamaan, Ini Cara Mengatasinya
Baca juga: Masih Ingat Kasus Penyelundupan Senpi Ilegal di Minut dan Sangihe? Berkasnya di Kejari Sudah P21
Baca juga: Sosok Istri Irjen Ferdy Sambo Ny Putri Candrawathi, Pasangan Suami Istri Anak Jenderal, Ini Profil
Foto : Brigadir J dan Bharada E saat foto bersama Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Facebook)
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Polri mengusut adanya potensi penyiksaan terhadap Brigadi J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"ICJR menilai tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan," kata Peneliti ICJR, Iftitah Sari saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Apalagi, kata dia, berdasarkan keterangan keluarga Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki. Karena itu, pendalaman mengenai potensi penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik.
"Informasi lain yang juga harus menjadi perhatian adalah keluarga korban sebelumnya bahkan sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah," jelas Iftitah.
Selanjutnya, Ia menuturkan proses penyidikan kasus ini perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.
"Sebagaimana diungkap oleh pihak kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak pada waktu kejadian. Informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Iftitah.
"Oleh karena waktunya yang pas dan bersinggungan ini, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV, untuk memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini," sambung Iftitah.
Dijelaskan Iftitah, pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.
Di sisi lain, kata dia, untuk memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan, Tim Gabungan Pencari Fakta harus dibentuk dan lembaga independen seperti Komnas HAM juga harus dilibatkan.
Ia menuturkan bahwa hal ini penting mengingat ada relasi kuasa dalam kasus ini, dimana kejadian ini melibatkan perwira tinggi kepolisian yang menjabat sebagai Kadiv Propam yang rumahnya menjadi TKP.
"Indikasi bahwa pengusutan kasus ini akan sulit berjalan dengan transparan sudah mulai terlihat dari ketika pihak kepolisian baru mengungkap peristiwa ini ke publik pada Senin 11 Juli 2022 ketika waktu kejadiannya sudah lewat 3 hari," bebernya.
Foto : Potret Bharada E, Ajudan Kadiv Propam yang Tembak Brigadir J karena Bela istri Irjen Ferdy Sambo. (Foto Istimewa)
Terakhir, lanjut dia, peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak bisa efektif.
Pengawasan Propam tidak dapat berjalan untuk mengawasi penyidikan kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.
Karena itu, diperlukan perubahan KUHAP untuk memastikan pengawasan dalam sistem peradilan, serta perubahan UU Kepolisian untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perilaku kepolisian.
"Sehingga, ke depan harus ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen, baik dalam proses peradilan seperti adanya pengawasan yudisial (judicial scrutiny) dan pengawasan dari penuntut umum dalam fungsi penuntutan, atau pun fungsi pengawasan eksternal yang nampaknya tidak lagi bisa ditempelkan dalam mekanisme Propam Polri," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com