Minut Sulawesi Utara
Masih Ingat Kasus Penyelundupan Senpi Ilegal di Minut dan Sangihe? Berkasnya di Kejari Sudah P21
Berkas tersangka kasus penyeludupan senpi ilegal yang digagalkan Polres Minahasa Utara (Minut) kini sudah P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Berkas tersangka kasus penyeludupan senpi ilegal yang digagalkan Polres Minahasa Utara (Minut) kini sudah P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut.
Hal itu disampaikan Kajari Minut Yohanis Priyadi kepada tribunmanado.co.id, Rabu (13/7/2022).
"Berkas sudah P21 dinyatakan lengkap, jadi tinggal menunggu tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Minut," ucap singkat Kajari Minut.
(P21 merupakan kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Kode ini kemudian digunakan sebagai istilah untuk menyebut status berkas perkara yang telah lengkap. Jika telah lengkap maka berkas perkara akan dinyatakan P21. (kompas.com))
Ada enam senpi ilegal yang coba dikirim ke wilayah lain di Indonesia.
Namun digagalkan dan diungkap Polres Minut dan Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Diduga Senpi tersebut akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat.
Polisi awalnya mengamankan pria berinsial OM warga Desa Daghdo, Kepulauan Sangihe di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Minut, pada Minggu (15/5/2022).
Tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.(fis)
Jenis Senjata
Aparat gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polres Sangihe berhasil mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal.
Diduga Senpi tersebut akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat.
Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Bambang Yudi Wibowo menyebutkan penemuan senjata api ini masih diperdalam.
"Nanti ada rilis resminya, masih kita perdalam," ucap Kapolres, Rabu (18/5/2022).