Kabar Papua
KNPB Siap Gelar Aksi 14 Juli, Pasang Badan 'Adang' Imigran yang Manfaatkan DOB
Siap gelar Aksi 14 Juli, KNPB anggap 3 DOB Papua merupakan kebijakan ilegal yang tidak melibatkan aspirasi rakyat Papua.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komite Nasional Papua Barat ( KNPB ) dikabarkan siap menggelar Aksi 14 Juli untuk unjuk rasa penolakan wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru ( DOB ) Papua.
KNPB menilai disahkanya 3 DOB Papua merupakan kebijakan ilegal yang tidak melibatkan aspirasi rakyat Papua.
Hal itu disampaikan secara tegas oleh Ketua I KNPB Pusat, Warpo Wetipo, kepada awak media pada Selasa (12/7/2022) di Asrama Yahukimo Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
"Kebijakan apapun yang dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan rakyat Papua sebagai subjek hukum dan politik.
Kami melihat semua itu ilegal," katanya.
Meski telah disahkan, kata Warpo, rakyat Papua tidak akan terlambat untuk terus melawan kebijakan pemekaran DOB Papua.
"Rakyat Papua sampai detik ini masih melawan. KNPB melihat sebagian besar rakyat Papua masih menolak," ujarnya.
(Foto: Ketua I KNPB Pusat, Warpo Wetipo (pakai kaca mata) siap gelar aksi 14 Juli tolak DOB Papua. (Tribun Papua)
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Kini Dukung DOB Papua, AMPTPI: Bapak Abaikan Aspirasi Ribuan Rakyat Papua
Baca juga: Pengamat Politik: DOB Bisa Jadi Bara Api dan Bom Waktu bagi Papua
Baca juga: Kata Menko Polhukam Mahfud MD Bungkam Penolak DOB Papua: Kalau Anda Mau . .
Menurut Warpo, DOB itu merupakan surga bagi warga imigran.
Mereka akan berbondong-bondong ke provinsi paling timur Indonesia ini.
"Tujuan mereka pastinya untuk menguasai wilayah Papua.
Hadirnya DOB akan membuka lahan investasi bagi orang luar Papua," katanya.
Warpo menjelaskan, 3 daerah otonomi baru yang hadir di Provinsi Papua adalah mesin pemusnahan Orang Asli Papua (OAP).
Pasalnya, DOB yang baru saja disahkan ini menjadi malapetaka.
Wetipo menambahkan, situasi ini terlihat bahwa Indonesia gagal mengindonesiakan orang Papua.
Karena rakyat Papua sudah cerdas melihat segala sesuatu dari berbagai sudut pandang.
Disinggung soal aksi nasional pada 14 Juli 2022, KNPB akan ke turun melakukan demonstrasi
dan menyuarakan penolakan kebijakan pemekaran tersebut.
"Kita tidak terprovokasi dan tidak ada dukungan kepentingan siapapun.
Ini murni agenda rakyat Papua," tandasnya.
PRP lakukan konsolidasi
Gebrakan baru penolakan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) datang kembali dari Petisi Rakyat Papua ( PRP ).
PRP dikabarkan menggelar konsolidasi di beberapa asrama di Kota Jayapura, Provinsi Papua untuk melakukan persiapan aksi nasional pada 14 Juli 2022.
Penolakan terkait DOB Papua menjadi topik utama PRP.
Juru Bicara PRP, Jefry Wenda mengatakan, pihaknya menggelar konsolidasi dan diskusi di beberapa asrama dengan misi untuk mencabut Otonomi Khusus (Otsus)
dan Daerah Otonomi Baru (DOB) 3 provinsi baru di Papua.
"Rakyat Papua harus bergerak, bangkit dan melawan balik. Cabut Otsus Jilid II dan Daerah Otonomi Baru (DOB)," kata Jefry, Juru Bicara PRP.
kepada awak media, Senin (11/7/2022) di Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
(Potret peta Papua./Handout)
Lebih lanjut Jefry mengatakan, rakyat Papua akan terus bersuara meski berbagai intimidasi dialami.
Menurutnya, pemerintah pusat terlalu memaksa kehendak untuk tetap memperpanjang Otsus Jilid II dan melakukan pemekaran 3 provinsi di Tanah Papua.
"Kebangkitan rakyat pejuang Papua saat ini sedang ditakuti oleh penguasa di Indonesia, maupun elit politik Papua," tegasnya.
Ia menambahkan, rakyat pejuang memastikan aksi nasional yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Tanah Papua pada 14 Juli 2022
nanti mendapat dukungan penuh semua lapisan masyarakat di Bumi Cenderawasih ini.
Kata Menko Polhukam Mahfud MD
Pemerintah pusat menjelaskan tujuan pembentukan daerah otonomi baru ( DOB ) di Papua dan Papua Barat.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, kebijakan membentuk daerah otonomi baru ( DOB ) di Papua dan Papua Barat yang akan dilakukan pemerintah telah berdasarkan aspirasi masyarakat.
Jaleswari menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memeratakan pembangunan di daerah tersebut.
"Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan di wilayah yang memiliki luas hampir empat kali lipat Pulau Jawa ini," kata Jaleswari dalam siaran pers pada Jumat (11/3/2022).
Dengan begitu, nantinya pelayanan umum, kependudukan, dan pelayanan lainnya yang selama ini terpusat hanya di ibu kota Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat dapat dibangun dan disebar di ibu kota provinsi-provinsi baru.
Kendala waktu, jarak, biaya, dan kesulitan transportasi yang selama ini dirasakan masyarakat juga bisa teratasi.
"Selain itu, agar pembangunan berbasis aspirasi dan wilayah adat dapat lebih mudah diwujudkan," tambah Jaleswari.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan rencana pembentukan DOB baru di Papua terus berjalan.
Lebih jauh, Mahfud mengatakan, adanya pihak yang suka atau tidak dengan DOB di Papua, merupakan hal biasa.
"Bagi pemerintah DOB itu jalan. Bahwa ada yang suka, ada yang tidak itu biasa saja. UU apapun bukan hanya DOB,
kalau anda mau lihat yang tidak setuju, ya ada yang tidak setuju," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5/2022).
Kata Mahfud, Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sudah diserahkan ke DPR.
Dia melanjutkan, saat ini sudah ada deklarasi dari sejumlah bupati di Papua yang setuju dengan rencana DOB ini.
Para bupati juga menyiapkan diri untuk menjadi calon gubernur di daerah otonomi baru.
Di sisi lain, Mahfud mengungkapkan masih hanyak demo yang tidak sepakat dengan DOB.
"Tinggal mau nanti kita lihat prosedur hukum dan politiknya itu, prosedur konstitusionalnya itu benar apa tidak sekarang kalau soal pendapat itu pasti bisa berbeda. Nanti kan itu ada yg memutuskan," jelasnya.
Untuk diketahui, DPR resmi menetapkan tiga RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022.
Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah,
dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui tiga RUU untuk ditetapkan sebagai usul insiatif DPR, yakni RUU Provinsi Papua Selatan,
RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baleg mengusulkan supaya penamaan provinsi-provinsi baru itu disesuaikan dengan wilayah adat Papua, yakni Ha Anim untuk Provinsi Papua Selatan,
Meepago untuk Provinsi Papua Tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baca juga: Dukung Pemerintah Percepat DOB, Kami Anak Papua Supaya Bisa Maju Sama Seperti Daerah Lain
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Hadirnya 3 DOB Papua Menjadi Surga bagi Imigran, KNPB: 14 Juli Tetap Aksi Menolak, https://papua.tribunnews.com/2022/07/12/hadirnya-3-dob-papua-menjadi-surga-bagi-imigran-knpb-14-juli-tetap-aksi-menolak.