Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Akhirnya Terungkap Kronologi Diamankannya IRT yang Memiliki 3 Kilogram Sabu, Terancam Hukuman Mati

IRT ditangkap di lingkungan Massila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Editor: Tesalonika Geatri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

"Untuk sementara, pelaku AA diketahui sebagai penerima barang dari pelaku lainnya. Pelaku lainnya ini, identitasnya sudah kita kantongi. Yakni sebagai pengantar barang dari pelabuhan ke Pinrang. Namun, kami masih merahasiakannya karena sementara pendalaman," jelasnya. 

Dia mengungkapkan, AA dan pengantar barang tidak mengenal satu sama lain. 

"Mereka komunikasi via telepon dan diminta untuk dititipkan barang tersebut. Sehingga kita masih mendalami peran penerima sabu ini,”tuturnya.

Informasi masyarakat di lokasi, bahwa rumah pelaku AA memang sering menjadi tempat penyimpanan barang ataupun menjadi lokasi transaksi narkoba. 

Baca juga: Bupati Sangihe Sulawesi Utara Serahkan Bantuan untuk Warga Embuhanga yang Terdampak Bencana 2021

Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Ajudan Kadiv Propam Tewas Baku Tembak, CCTV Rusak hingga Blokir Kontak Keluarga

Artikel telah tayang di: Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved