Akhirnya Terungkap Kronologi Diamankannya IRT yang Memiliki 3 Kilogram Sabu, Terancam Hukuman Mati
IRT ditangkap di lingkungan Massila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
"Untuk sementara, pelaku AA diketahui sebagai penerima barang dari pelaku lainnya. Pelaku lainnya ini, identitasnya sudah kita kantongi. Yakni sebagai pengantar barang dari pelabuhan ke Pinrang. Namun, kami masih merahasiakannya karena sementara pendalaman," jelasnya.
Dia mengungkapkan, AA dan pengantar barang tidak mengenal satu sama lain.
"Mereka komunikasi via telepon dan diminta untuk dititipkan barang tersebut. Sehingga kita masih mendalami peran penerima sabu ini,”tuturnya.
Informasi masyarakat di lokasi, bahwa rumah pelaku AA memang sering menjadi tempat penyimpanan barang ataupun menjadi lokasi transaksi narkoba.
Baca juga: Bupati Sangihe Sulawesi Utara Serahkan Bantuan untuk Warga Embuhanga yang Terdampak Bencana 2021
Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Ajudan Kadiv Propam Tewas Baku Tembak, CCTV Rusak hingga Blokir Kontak Keluarga
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com