Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim Sulawesi Utara

Satpol PP Boltim Sulawesi Utara Bongkar Kantin di Jalan Dua Arah Tutuyan

Satuan Polisi Pamong Praja Boltim, Sulawesi Utara, Bongkar Kantin di Jalan Dau Arah Tutuyan.

Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rustaman Paputungan
Pihak Satpol PP Boltim melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas trotoar, Jalan Dua Arah, Tutuyan, Boltim, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu kantin milik warga dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, Senin (11/7/2022).

Kantin tersebut berdiri di atas trotoar, Jalan Dua Arah Tutuyan menuju ke Kantor Bupati.

Amatan Tribunmanado.co.id, pembongkaran berjalan tertib dan lancar.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Boltim Semuel Pasang mengatakan, semua bangunan yang berdiri di bahu jalan atau di trotoar akan ditertibkan.

"Tapi bertahap," ucapnya. 

Kata dia, terkait hal ini sebelumnya pihaknya sudah turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Setelah itu, pihaknya melayangkan surat pernyataan/peringatan dengan batas waktu selama 7 hari.

"Sampai tiga kali," sebutnya.

Surat tersebut sebagai pernyataan untuk mereka bersedia untuk pindah kalau sudah ada penertiban dari pihak Satpol PP. 

"Disamping itu, kami panggil lagi, konfirmasi kenapa belum pindah. Jika semuanya itu tidak diindahkan, maka pihak kami akan melakukan tindakan, berupa pembongkaran secara paksa," terangnya.

Ia menuturkan, sebenarnya yang punya bangunan sudah memberitahukan ke pihaknya kalau bangunan tersebut akan dibongkar. 

Hanya saya yang bersangkutan masih terkendala dengan uang yang akan diberikan kepada jasa pembongkaran. 

Karena sudah berlarut-larut, pihak Satpol PP pun menegaskan nanti mereka yang akan melakukan pembongkaran. 

"Semua barang - barang yang telah dibongkar, akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Kata dia, seandainya yang bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa.

"Dan semua barang barang hasil dari pembongkaran (fisik) kami akan bawa ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti," jelasnya. 

Tindakan yang diambil Satpol PP ini, kata dia, berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, mengenai Trantibum.

Di mana bangunan yang berdiri di atas trotoar, dan di bahu jalan itu harus dibersihkan semua. Karena itu adalah ruang jalur hijau.

"Jadi harus dibersihkan semua. Termasuk juga yang ada di jalur dua arah menuju Desa Togid, dan yang ada di jalan trans dekat SPBU Tutuyan, kami sudah layangkan surat peringatan," ujar dia.

Dirinya berharap usai acara HUT Boltim pihaknya akan tertibkan semuanya. 

Kata dia, pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak sama sekali melarang untuk berjualan atau mencari rezeki di pinggir jalan.

"Itu malah sebenarnya bagus, biar roda perekonomian berjalan, hanya saja ada aturannya," ujar dia. 

Baru Terungkap Status Hubungan Abidzar Anak Ustaz Jefri dengan Estelle Linden, Lakukan ini di Bali

Kecelakaan Maut Senin (11/7/2022), Pemotor Tewas Tertabrak KRL, Korban Menerobos Pintu Perlintasan

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved