Kasus ACT
Didesak Cabut Izin ACT karena Selewengkan Uang Donasi, Anies: Biarkan Proses Hukum Berjalan
Didesak untuk cabut izin ACT, Begini tanggapan Anies Baswedan soal pencabutan izinnya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui kasus ACT ini menjadi sorotan publik.
Diketahui uang donasi harusnya untuk bantuan diselewengkan.
Terkait hal tersebut Anies Baswedan didesak untuk cabut izin ACT.
Baca juga: Terungkap Pengakuan Mengejutkan Mas Bechi: Saya Sering Difitnah Mantan Istri Abah Saya
Baca juga: Cara Membuat Sop Daging Berempah, Ragam Masakan Daging Supaya Tidak Enek
Baca juga: Sosok Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur yang Berhasil Tangkap Mas Bechi di Jombang
Foto : Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar. (Kolase Tribun Manado/Istimewa/Kompas TV)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait pencabutan izin organisasi non-profit Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Kami menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan. Kami ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan," ujar Anies di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022).
Anies menambahkan, ia tidak mau bertindak atau mengambil keputusan sebelum ada data.
Sebagai penyelenggara negara, lanjut Anies, dirinya harus mengambil sikap yang bertanggungjawab.
"Dan dan salah satu sikap bertanggungjawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi, seperti ketika menangani Covid-19 lah. Menangani Covid-19 kan pakai data, pakai informasi lengkap," tutur Anies.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengevaluasi izin ACT setelah muncul dugaan penyelewengan donasi dana umat.
"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra, dikutip dari Antara, Kamis (7/7/2022).
Adapun SKPD yang sedang memproses evaluasi izin ACT salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.
Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.