Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Pantas Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Pesantren Halangi Penegakan Hukum Padahal Pemimpinnya DPO

Pantas Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Dicabut Kemenag, Ternyata Pemimpinnya DPO Polisi

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Surya.co.id/Istimewa
Pantas Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Dicabut Kemenag, Ternyata Pemimpinnya DPO Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pantas Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur Izinnya dicabut Kemenag.

Diketahui pemimpin dari ponpes tersebut merupakan DPO kepolisian.

Hal tersebut terkait kasus pencabulan dan kekerasan terhadao santri.

Baca juga: Pengalaman Hidup di Luar Negeri, Jadi Pertimbangan Anies Baswedan Bangun Jakarta Kota Global

Baca juga: Lama Tutup Mulut, Harry Nugraha Akhirnya Ungkap Penyebab Cerai dengan Mulan Jameela, Mengaku Hancur

Baca juga: 3 Tempat Wisata di Tomohon Sulawesi Utara, Cocok Dinikmati Bersama Keluarga

Pelaku merupakan anak kiai di Jombang.

Simak profil Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur yang izin operasionalnya dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Diberitakan, Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022). 

Langkah ini diambil Kemenag terkait kasus dugaan pencabulan dengan tersangka anak kiai di ponpes tersebut.

Pencabutan izin operasional dilakukan dengan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiwiyah.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Foto Mas Bechi Moch Subchi Azal Tzani, Anak Kiai Jombang Pelaku Rudapaksa Santriwati. (via TribunMataram.com)

Dalam penjelasannya, pihak Kemenag menyatakan pencabutan izin operasional dilakukan karena pemimpin pondok yang berinisial MSAT atau Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Selain itu, pihak pesantren juga dianggap telah menghalang-halangi upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," pungkas Waryono.

Profil Ponpes Shiddiqiyah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved