Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Terkait Kasus Cabul di Manado Sulawesi Utara, Kapolres Kombes Julianto Sirait: Orang Tua Harus Awasi

Terkait kasus cabul di Manado Sulawesi Utara, Kapolres Manado Kombes Julianto Sirait berpesa kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak mereka. Hal ini dikatakannya menyusul adanya laporan kasus cabul yang terjadi di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait minta masyarakat awasi anak-anak mereka. 

Hal ini dikatakannya terkait kasus cabul yang terjadi di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara belum lama ini.

Menurutnya saat ini banyak hal yang mempengaruhi anak-anak di Manado berani berhubungan badan dibawah umur. 

"Mereka ini kan banyak yang coba-coba, jadi orang tua juga harus awasi," kata dia. 

Selain itu, faktor gampangnya anak-anak mengakses internet dan mendapatkan film dewasa juga menjadi salah satu alasan kenapa kasus cabul di Manado

"Karena internet sudah mudah, banyak yang bisa akses film dewasa. Nah ini mempengaruhi rasa penasaran anak-anak untuk coba-coba," ujarnya. 

Untuk itu, perwira tiga melati ini meminta agar orang tua ikut berpartisipasi dalam mencegah kasus cabul. 

"Beri perhatian lebih pada anak-anak, kalau ada masalah mereka jangan ditinggalkan," tegas dia. 

Sebelumnya diketahui, Seorang remaja berinisial MT (14) warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, ditangkap oleh tim unit 2 Opsnal Polresta Manado, Selasa 5 Juli 2022. 

MT ditangkap atas laporan kasus cabul yang dilakukannya belum lama ini. 

Menurut informasi, MT harus berurusan dengan polisi karena melakukan pencabulan pada korban berinisial S, warga Kabupaten Minahasa.

Kasus pencabulan ini berlangsung ketika pelaku MT mengirim pesan kepada korban yang adalah pacarnya sendiri. 

MT mengajak korban untuk bertemu lalu mengajaknya ke salah satu pos kamling di Malalayang. 

Di sana, MT dan korban melakukan hubungan suami istri, meski keduanya masih berusia 14 tahun.

Orang tua korban yang tahu akan peristiwa ini langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Manado

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved