Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Novel Baswedan

Novel Baswedan Ungkap Fakta Ketua KPK Firli Bahuri Larang Usut Kasus Edhy Prabowo, Perintah Janggal

Novel Baswedan blakblakan ungkap perintah Ketua KPK Firli Bahuri untuk tidak usut kasus korupsi Edhy Prabowo. Perintahnya terasa janggal.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Kolase
Novel Baswedan sebut Ketua KPK Firli Bahuri minta dirinya tak usut kasus korupsi Edhy Prabowo. 

"Pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi," ujar Nawawi.

Di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap delapan orang, yaitu Menteri KP Edhy Prabowo; istri Edhy, Iis Rosyati Dewi; staf khusus Menteri KP Safri; dan Direktur Jenderal Tangkap Ikan KKP Zaini.

Kemudian, ajudan Menteri KP Yudha; protokoler KKP Yeni; Humas KKP Desri; dan Direktur Jenderal Budi Daya KKP Selamet.

Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena baru saja mendarat setelah melakukan perjalanan dinas ke Honolulu, Hawaii, AS.

KPK kemudian mencokok sembilan orang lainnya di rumah mereka masing-masing, yaitu Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi, pengendali PT PLI Dipo, dan pengendali PT ACK Deden Deni.

Kemudian istri Siswadi, Nety; staf istri Menteri KP Ainul Faqih, staf Menteri KP Syaihul Anam, dan staf PT Gardatama Security Mulyanto.

Sebanyak 17 orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama Ainul Faqih, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV," kata Nawawi.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Suharjito, Andreau, dan Amiril.

Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*)

Sumber: Kompas.com

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/04/07283631/novel-baswedan-mengaku-pernah-diminta-firli-tak-telalu-menyerang-saat-usut

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/05010081/kronologi-ott-edhy-prabowo-ditangkap-setibanya-dari-hawaii-dan-informasi?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved