Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Haji 2022

Akhirnya Terungkap soal Jemaah Haji Dipulangkan, Ternyata Pakai Travel Tak Resmi, Ini Nama Travelnya

Akhirnya terungkap para Jemaah Haji yang Dipulangkan karena Visa Negara Lain, Ternyata juga karena pakai jasa Travel tak resmi

Editor: Glendi Manengal
Tim Media Center Haji Indonesia
Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda. 

Sejatinya mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dengan menggunakan baju ihram.

Sayangnya, belum sempat beribadah sedikitpun di Tanah Suci mereka semua sudah dideportasi ke Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews, Hilman saat ditemui di Mekkah, Arab Saudi pada Sabtu (2/7/2022) menjelaskan jika cara yang dipakai pihak travel adalah cara lama.

Hilman mengaku ada beberapa jamaah yang memang lolos dengan cara mengambil visa dari Singapura atau Malaysia.

"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman.

Hilman bahkan menduga, mungkin ada rombongan dari mereka yang bisa lolos berhaji tahun ini karena beda lokasi pemeriksaan.

"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.

Lebih lanjut Himan meminta warga Indonesia tak tergiur dengan tawaran haji furoda dengan waktu mepet.

Terlebih Hilman juga prihatin, calon jamaah haji furoda yang dipulangkan pasti tak mengeluarkan uang yang sedikit.

Sudah jadi rahasia umum jika haji furoda ini kerap dijual dengan harga ratusan juta.

Bahkan melebihi tarif haji khusus atau ONH Plus dulu.

Haji Furoda ini sempat dijuluki sebagai hajinya para sultan.

Masih dalam laman Kemenag, Hilman akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved