Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Haji 2022

Akhirnya Terungkap soal Jemaah Haji Dipulangkan, Ternyata Pakai Travel Tak Resmi, Ini Nama Travelnya

Akhirnya terungkap para Jemaah Haji yang Dipulangkan karena Visa Negara Lain, Ternyata juga karena pakai jasa Travel tak resmi

Editor: Glendi Manengal
Tim Media Center Haji Indonesia
Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap soal Jemaah Haji yang dipulangkan kembali ke Indonesia.

Diketahui para Jemaah tak diizinkan untuk menunaikan ibadahnya di Tanah Suci karena masalah Visa.

Terkait hal tersebut terungkap jasa travel yang digunakan para Jemaah.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Didukung Jadi Capres di Pilpres 2024, Eks Menteri KKP Protes Presidential Threshold

Baca juga: Aturan Baru dan Jadwal Masuk Raudhah Bagi Jamaah Haji Tahun 2022

Baca juga: Sosok Dian Aristya, TKW Indonesia yang Ditawari Bonus Tambah Layani Saudara Majikan, Ngaku Tak Mampu

Ternyata menggunakan jasa travel yang tak terdaftar di Kemenag.

Hal tersebut membuat Kementerian Agama tak punya kewenangan.

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) calon haji furoda alias orang yang berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi dideportasi dari Tanah Suci karena masalah visa.

Saat ini 46 WNI itu dipulangkan setelah sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis, 23.20 waktu Arab Saudi.

Puluhan calon haji itu menggunakan jasa dari perusahaan travel bernama PT Alfatih Indonesia Travel yang tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Diketahui, perusahaan jasa penyalur 46 jemaah calon haji itu berlokasi di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Foto : Ilustrasi Jamaah Haji. (istimewa)

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) KBB Didin Saepudin mengatakan, saat ini Kemenag tengah mengumpulkan data-data terkait informasi tersebut.

"Kami sama sekali belum tahu soal itu. Kemungkinan dia oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya," ujar Didin saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).

Didin mengatakan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berangkat melalui Kemenag KBB merupakan mitra penyelenggaraan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.

"Kalau yang dikelola Kemenag itu pastinya KBIHU yang sudah berizin. Nah apalagi itu (PT Alfatih Indonesia Travel) tidak terdaftar di Kemenag pusat, jadi itu di luar kewenangan kami," kata Didin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved