Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

MUI Sulawesi Selatan Keluarkan Fatwa Uang Panai, Hukumnya Mubah, Jangan Menyulitkan Pernikahan

MUI Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan fatwa terkait uang panai. Uang panai diperbolehkan asal tidak menyulitkan pernikahan.

Editor: Isvara Savitri
TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM
Pernikahan Muhammad Ikbal dan Firda Fitria heboh di Jeneponto ketika Uang Panaik di upload di media sosial Facebook dengan caption 'uang panai 130 juta + emas 100 gram + beras 1 ton dan masih banyak cukcok" lainnya alamat Jeneponto balang pasui. 

KH Najamuddin mengatakan MUI Sulsel dalam fatwanya tidak memberi standar uang maksimum tapi tergantung kesepakatan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 21.30 WIB, 2 Orang Tewas di Tempat, Hilang Kendali Lalu Tabrak Pembatas Jalan

Baca juga: Pantas 46 WNI Dideportasi Dari Arab Saudi Saat Hendak Ibadah Haji, Ternyata Ini Sebabnya

Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar itu berharap fatwa mengenai uang panai bisa menjadi pedoman masyarakat Sulsel.

“Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan,” katanya.

Sementara Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Ruslan Wahab MA mengatakan, banyak perilaku masyarakat yang menyimpang lantaran uang panai.

foto Fika Alvira, Gadis Tamatan SD yang Viral dengan Uang Panai Rp 127 Juta
foto Fika Alvira, Gadis Tamatan SD yang Viral dengan Uang Panai Rp 127 Juta (facebook)

Menurut Ruslan, fatwa tersebut juga dimaksudkan untuk menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang gara-gara uang panai.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai menjangkau masyarakat luas.

Baca juga: TP3 Sepakat Pemerintah Kota Bitung Periksa Proyek Dinas PUPR yang Dikritik

Baca juga: 3 Berita Populer Tribun Manado Hari ini Minggu 3 Juli 2022, dari Polwan Suci hingga Sapi Pak Jokowi

“Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan,” ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu saat membacakan naskah fatwa uang panai dalam konferensi pers.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Sulawesi Selatan tentang Uang Panai: Boleh, Asal Tidak Menyulitkan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved